Pengertian
APBN
APBN adalah suatu daftar atau
penjelasan terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka
waktu tertentu, biasanya satu tahun. Jangka waktu inilah yang disebut tahun
anggaran.
Fungsi APBN
1)
Menjalankan fungsi stabilisasi
2)
Membiayai pelaksanaan Pelita
3)
Meningkatkan pendapatan nasional secara terarah dan
terencana
4)
Mengatur alokasi biaya agar dapat dimanfaatkan secara
berdaya guna dan berhasil guna
5)
Menetapkan batas tertinggi untuk masing-masing anggaran
pengeluaran negara
Tujuan dibuatnya APBN
a)
Untuk mengatur penerimaan dan pembelanjaan negara agar
pemanfaatan keuangan negara dapat mencapai sasaran, yaitu meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
b)
Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam
melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan
kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Proses Penyusunan APBN
Berdasarkan pasar 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa
anggran pendapatan dan belanja Negara ditetapkan tiap tahun dengan
undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang
diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggran tahun lalu.
APBN disusun oleh pemerintah (Presiden dan Kabinetnya)
berupa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam bentuk
nota keuangan Negara. RAPBN disampaikan oleh Presiden kepada DPR untuk dimintai
persetujuannya (disahkan), melalui siding paripurna DPR. Bila RAPBN itu
diterima maka akan menjadi SPBN dan oleh DPR akan dikembalikan kepada
pemerintah untuk dilaksanakan, tetapi bila RAPBN itu ditolak oleh DPR, maka
pemerintah akan melaksanakan APBN tahun lalu, tanpa adanya perubahan.
Sumber – sumber Pendapatan Negara
(1)
Penerimaan Perpajakan
a)
Pajak dalam negeri, terdiri dari:
a.
Pajak penghasilan migas dan non migas
b.
Pajak pertambahan nilai
c.
Pajak bumi dan bangunan
d.
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
e.
Cukai
b)
Pajak perdagangan internasional, terdiri dari:
a.
Bea masuk
b.
Pajak ekspor
(2)
Penerimaan Bukan Pajak
a) Penerimaan sumber daya alam, terdiri
dari:
a. Minyak bumi
b. Gas alam
c. Pertambangan umum
d. Kehutanan
e. Perikanan
b) Bagian laba perusahaan
c) Penerimaan negara bukan pajak
lainnya
d) Hibah
Sumber-sumber Pengeluaran Pemerintah
(1)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang
c. Belanja Modal
d. Pembayarang Bunga Utang
e. Subsidi;
1. Subsidi BBM
2. Subsidi Non-BBM
f. Belanja Hibah
g. Belanja Lainnya
h. Bantuan Sosial
(2)
Anggaran Belanja Negara
a. Dana Perimbangan;
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
b. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Sumber:
LKS Ekonomi kls XI semester 1,Khrisma;Alex Marzuki,S.Pd
http://dwianggraini2416.blogspot.com/2012/04/apbn-anggaran-pendapatan-dan-belanja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar