Ton futur dépend de tes rêves | Masa depanmu tergantung pada impian"mu

Senin, 14 Mei 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


Pengertian APBN
APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Jangka waktu inilah yang disebut tahun anggaran.
Fungsi APBN
1)   Menjalankan fungsi stabilisasi
2)  Membiayai pelaksanaan Pelita
3)  Meningkatkan pendapatan nasional secara terarah dan terencana
4)  Mengatur alokasi biaya agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna
5)  Menetapkan batas tertinggi untuk masing-masing anggaran pengeluaran negara
Tujuan dibuatnya APBN
a)   Untuk mengatur penerimaan dan pembelanjaan negara agar pemanfaatan keuangan negara dapat mencapai sasaran, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b)   Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Proses Penyusunan APBN
Berdasarkan pasar 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggran pendapatan dan belanja Negara ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggran tahun lalu.
APBN disusun oleh pemerintah (Presiden dan Kabinetnya) berupa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam bentuk nota keuangan Negara. RAPBN disampaikan oleh Presiden kepada DPR untuk dimintai persetujuannya (disahkan), melalui siding paripurna DPR. Bila RAPBN itu diterima maka akan menjadi SPBN dan oleh DPR akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan, tetapi bila RAPBN itu ditolak oleh DPR, maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun lalu, tanpa adanya perubahan.
Sumber – sumber Pendapatan Negara
(1)    Penerimaan Perpajakan
a) Pajak dalam negeri, terdiri dari:
a.  Pajak penghasilan migas dan non migas
b. Pajak pertambahan nilai
c.  Pajak bumi dan bangunan
d. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
e.  Cukai
b) Pajak perdagangan internasional, terdiri dari:
a.  Bea masuk
b.  Pajak ekspor
(2)   Penerimaan Bukan Pajak
a) Penerimaan sumber daya alam, terdiri dari:
a.   Minyak bumi
b.   Gas alam
c.   Pertambangan umum
d.   Kehutanan
e.   Perikanan
b)  Bagian laba perusahaan
c)  Penerimaan negara bukan pajak lainnya
d)  Hibah
Sumber-sumber Pengeluaran Pemerintah
(1)  Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
a.  Belanja Pegawai
b. Belanja Barang
c.  Belanja Modal
d. Pembayarang Bunga Utang
e.  Subsidi;
1.    Subsidi BBM
2.   Subsidi Non-BBM
f.  Belanja Hibah
g.  Belanja Lainnya
h. Bantuan Sosial
(2)  Anggaran Belanja Negara
a.  Dana Perimbangan;
1.    Dana Bagi Hasil
2.   Dana Alokasi Umum
3.   Dana Alokasi Khusus
b. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

Sumber:
LKS Ekonomi kls XI semester 1,Khrisma;Alex Marzuki,S.Pd
http://dwianggraini2416.blogspot.com/2012/04/apbn-anggaran-pendapatan-dan-belanja.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar