Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan
warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang
melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha
usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang
usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan
dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur
didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal.
a. Perusahaan Penanaman Modal Negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat
tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk
keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal
atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi
di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu,
pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
b. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tinggi
·
termasuk pembangunan infrastruktur
·
melakukan alih teknologi
·
melakukan industri pionir
·
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau
daerah lain yang dianggap perlu
·
menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang
diproduksi didalam negeri.
Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan
warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau
jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
a. Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan
fasilitas dalam bentuk:
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat
tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk
keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal
atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi
di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu,
pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
b. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tinggi
·
Termasuk pembangunan infrastruktur
·
Melakukan alih teknologi
·
Melakukan industri pionir
·
Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau
daerah lain yang dianggap perlu
·
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·
Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·
Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang
diproduksi didalam negeri.
Sumber: