1. Pengertian
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak atau lebih, yakni
pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,
begitu juga sebaliknya.
Dalam
bahasa Belanda perikatan tersebut verbintenissenrecht.
Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam
memberikan istilah hukum perikatan. Berikut ini pendapat beberapa ahli:
a. Wijono Prodjodikoro dalam bukunya “
Asas-asas Hukum Perjanjian”, (bahasa Belanda: het verbintenissenrecht) jadi, verbintenissenrecht
oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan.
b. R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi
menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang
Perikatan. Dalam buku Pokok-Pokok Hukum
Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan
perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang
timbul dari
1.
Persetujuan atau perjanjian;
2.
Perbuatan yang melanggar hukum;
3.
Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan
persetujuan (zaakwaarnemiing)
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu
berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian
ini maka timbul suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian
adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu
sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian
menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk
mengadakan perjanjian.
2. Dasar Hukum
Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut:
a.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.
Perikatan yang timbul undang-undang, dapat dibagi menjadi dua,
yaitu:
·
Perikatan terjadi karena undang-undang semata,
misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anaka, yaitu
hukum kewarisan.
·
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang
diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah)
c.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (
zaakwarneming).
3.
Asas-asas Perikatan
·
Asas
Kebebasan Berkontrak.
Kebebasan
berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas dalam
beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian, sebagaimana yang dikemukakan
Ahmadi Miru, di antaranya:
ü Bebas menentukan apakah
ia akan melakukan perjanjian atau tidak;
ü Bebas menentukan dengan
siapa ia akan melakukan perjanjian;
ü Bebas menentukan isi
atau klausul perjanjian;
ü Bebas menentukan bentuk
perjanjian; dan
ü Kebebasan-kebebasan
lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·
Asas
konsensualisme
4.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Perkataan
wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk.
Wanprestasi atau kelalaian dan kealpaan dapat berupa tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya; melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan; melakukan apa yang dijanjikan,tetapi terlambat;
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Hukuman atas
kelalaian yang dilakukan bisa berupa:
·
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat
dinamakan ganti rugi;
·
Pembatalanperjanjian atau juga dinamakan pemecahan
perjanjian;
·
Peralihan resiko;
·
Membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim
5.
Penghapusan Perikatan
Adapun
cara-cara penghapusan perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu:
a)
Pembayaran.
Pembayaran dalam arti luas, yakni bukan hanya pembayaran berupa uang melainkan
penyerahan barang yang dijual oleh penjual.
b)
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan. Penawaran
pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan hanya mungkin terjadi dalam
perjanjian yang berbentuk :
·
Pembayaran
sejumlah uang
·
Penyerahan
sesuatu benda bergerak
·
Pembaharuan
hutang atau novasi
·
Perjumpaan
hutang atau kompensasi
·
Percampuran
·
Penghapusan
hutang
·
Musnahnya
barang yang menjadi hutang
·
Lampau
waktu (daluwarsa)
MK : Aspek
Hukum Dalam Ekonomi (Tugas4)
Sumber :
·
Google Book :
·
Google Telusur :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar