Ton futur dépend de tes rêves | Masa depanmu tergantung pada impian"mu

Selasa, 30 April 2013

Hukum Perikatan


1.   Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan tersebut verbintenissenrecht. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Berikut ini pendapat beberapa ahli:
a.    Wijono Prodjodikoro dalam bukunya “ Asas-asas Hukum Perjanjian”, (bahasa Belanda: het verbintenissenrecht) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan.
b.   R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang Perikatan. Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari
1.   Persetujuan atau perjanjian;
2.   Perbuatan yang melanggar hukum;
3.   Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing)
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbul suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
2.   Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.    Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). 
b.   Perikatan yang timbul undang-undang, dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
·      Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anaka, yaitu hukum kewarisan.
·      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia  menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah)
c.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3.        Asas-asas Perikatan
·      Asas Kebebasan Berkontrak.
Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian, sebagaimana yang dikemukakan Ahmadi Miru, di antaranya:
ü  Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak; 
ü  Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian;
ü  Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian;
ü  Bebas menentukan bentuk perjanjian; dan 
ü  Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·      Asas konsensualisme 
4.        Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi atau kelalaian dan kealpaan dapat berupa tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; melakukan apa yang dijanjikan,tetapi terlambat; melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 
Hukuman atas kelalaian yang dilakukan bisa berupa:
·       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi; 
·       Pembatalanperjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; 
·       Peralihan resiko;
·       Membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim
5.        Penghapusan Perikatan
Adapun cara-cara penghapusan perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu:
a)   Pembayaran. Pembayaran dalam arti luas, yakni bukan hanya pembayaran berupa uang melainkan penyerahan barang yang dijual oleh penjual.
b)   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan. Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan hanya mungkin terjadi dalam perjanjian yang berbentuk :
·         Pembayaran sejumlah uang 
·         Penyerahan sesuatu benda bergerak
·          Pembaharuan hutang atau novasi 
·         Perjumpaan hutang atau kompensasi 
·         Percampuran 
·         Penghapusan hutang 
·         Musnahnya barang yang menjadi hutang 
·         Lampau waktu (daluwarsa)


MK : Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas4)

Sumber :
·       Google Book :
·       Google Telusur :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar