1.
Subjek Hukum
Orang
atau peron adalah pembawa hak dan
kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek
hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
a. Manusia Biasa (Natuurlijke Person)
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pada itu, menurut Pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak
kenegaraan
Akan
halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia
dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa
manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH
Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan
dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan
memenuhi persyaratan
-
si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut
timbul,
-
si anak harus dilahirkan hidup, dan
-
ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh
status sebagai hukum
Ditambakan
pula dalam Pasal 2 Ayat KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia
dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa
setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
b. Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
atau perkumpulan. Badan hukum (rechts
persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena
itu, badan hukum (rechts persoon) sebagai
subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan
sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan,
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan
pengurus-pengurusnya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum, dengan cara:
-
didirikan dengan akta notaris,
-
didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri
setempat,
-
dimintakan pengesahan anggaran dasar (ad) kepada menteri
kehakiman dan ham, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan
anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan,
-
diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua
bentuk, yakni :
a.
Badan hukum publik (publiek
rechts persoon), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak/negara umumnya.
b.
Badan hukum privat
(privat rechts persoon), adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2.
Objek Hukum
Obejek
hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
a. Benda Bergerak, dibedakan menjadi :
^_^ Benda
bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
^_^ Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda Tidak Bergerak, dibedakan menjadi :
*_* Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di
atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
*_* Benda tidak
bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
*_* Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting,
artinya karenaberhubungan dengan empat hal, yaitu :
a.
Pemilikan (Bezit), dalam
hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 19977 KUH Perdata,
yaitu beziitter dari barang bergerak
adalah eigenaar (pemilik) dari barang
tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.
Penyerahan (Levering),
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.
Daluarsa (Verjaring),
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit di sini sama dengan eigendom
(pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak
bergerak mengenal adanya daluarsa.
d.
Pembebanan (Bezwaring),
terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand
(gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik
adalah hak tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan
fidusia.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan)
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian
utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat
dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjam pengganti, yakni dikatakan
bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
a.
Macam-macam Perlunasan Utang
*_* Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
- Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
*_* Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
^_^ Gadai, dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai yakni :
ü Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
ü Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
ü Adanya sifat kebendaan.
ü Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
ü Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri.
ü Hak preferensi (hak untuk di
dahulukan).
ü Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas
tunjuk (aan order)
dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si
pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung.
a. Pemegang gadai berhak untuk menjual
benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan
diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan
kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
b. Pemegang gadai berhak untuk
mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk
menyelamatkan benda gadai.
c. Pemegang gadai mempunyai hak untuk
menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari
debitur (jumlah hutang dan bunga).
d. Pemegang gadai mempunyai prefensi
(hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
e. Hak untuk menjual benda gadai
dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai
di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan
biaya serta bunga.
f. Atas izin hakim tetap menguasai
benda gadai.
^_^ Hipotik, berdasarkan
pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
ü Bersifat accesoir yakni seperti
halnya dengan gadai.
ü Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu
hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
ü Lebih didahulukan pemenuhanya dari
piutang yang lain (droit
de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
ü Obyeknya benda-benda tetap.
^_^ Hak Tanggungan, Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a) Kreditur yang diutamakan (droit de preference)
terhadap kreditur lainnya.
b) Hak tanggungan tetap mengikuti
obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok
belum dilunasi (droit de
suite).
c) Memenuhi syarat spesialitas dan
publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d) Mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus
harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
·
Benda
tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Tanah
yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·
Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Objek
Hak Tanggungan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 apa saja yang
dapat menjadi objek hak tanggungan, yakni
ü Hak Milik (HM)
ü Hak Guna
Bangunan (HGB)
ü Hak Guna Usaha
(HGU)
ü Rumah susun
berikut tanak hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
ü Hak pakai atas
tanah negara
^_^ Fidusia, lazimnya
dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigedoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitor kepada kreditor. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor
sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya.
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia
(debitor) dengan penerima fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan.
Adapun sifat dari jaminan fidusia berdasarkan Pasal 4
UUJF, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, sehingga akibatnya
jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamin dengan
fidusia hapus.
Objek jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka (4)
UUJF, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, yang terdaftar maupun tidak
terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan atau hipotik. Sementara itu, dalam Pasal 3, untuk benda tidak
bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak
tanggungan,
b.
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik;
untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak
gadai.
MK : Aspek
Hukum Dalam Ekonomi (Tugas2)
Sumber:
Google
Book :
Google
Telusur :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar