Ton futur dépend de tes rêves | Masa depanmu tergantung pada impian"mu

Minggu, 28 April 2013

Subjek & Objek Hukum


1.       Subjek Hukum
Orang atau peron adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
a.    Manusia Biasa (Natuurlijke Person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pada itu, menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan
Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan
-  si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
-  si anak harus dilahirkan hidup, dan
-  ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum
Ditambakan pula dalam Pasal 2 Ayat KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, negara Republik Indonesia sebagai negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
b.   Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum (rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum (rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
-  didirikan dengan akta notaris,
-  didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat,
-  dimintakan pengesahan anggaran dasar (ad) kepada menteri kehakiman dan ham, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan,
-  diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
a.    Badan hukum publik (publiek rechts persoon), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak/negara umumnya.
b.   Badan hukum privat  (privat rechts persoon), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2.       Objek Hukum
Obejek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
a.    Benda Bergerak, dibedakan menjadi :
^_^ Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
^_^ Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.   Benda Tidak Bergerak, dibedakan menjadi :
*_* Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
*_* Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
*_* Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karenaberhubungan dengan empat hal, yaitu :
a.      Pemilikan (Bezit), dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 19977 KUH Perdata, yaitu beziitter dari barang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Penyerahan (Levering), terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.       Daluarsa (Verjaring), untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit di sini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
d.      Pembebanan (Bezwaring), terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti,  yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
a.        Macam-macam Perlunasan Utang
*_* Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
*_* Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
^_^ Gadai, dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai yakni :
ü Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
ü Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
ü Adanya sifat kebendaan.
ü Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
ü Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
ü Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
ü Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung.
a.    Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
b.   Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
c.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
d.   Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
e.    Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
f.     Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
^_^ Hipotik, berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
ü Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
ü Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
ü Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
ü Obyeknya benda-benda tetap.
^_^ Hak Tanggungan, Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a)   Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainnya.
b)   Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
c)    Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d)   Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
·     Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·     Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·     Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Objek Hak Tanggungan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 apa saja yang dapat menjadi objek hak tanggungan, yakni
ü  Hak Milik (HM)
ü  Hak Guna Bangunan (HGB)
ü  Hak Guna Usaha (HGU)
ü  Rumah susun berikut tanak hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
ü  Hak pakai atas tanah negara
^_^ Fidusia, lazimnya dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigedoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitor) dengan penerima fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Adapun sifat dari jaminan fidusia berdasarkan Pasal 4 UUJF, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, sehingga akibatnya jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia hapus.
Objek jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka (4) UUJF, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Sementara itu, dalam Pasal 3, untuk benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.      Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan,
b.      Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik; untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.




MK : Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas2)

Sumber:
Google Book :
Google Telusur :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar