1. Pengertian
Hukum
Apa itu hukum? Sebenarnya sampai saat ini terdapat
berbagai macam definisi tentang hukum. Hal tersebut dikarenakan dasar pemikiran
tiap-tiap orang berbeda. Begitu pula dengan para ahli dan sarjana ilmu hukum
yang melihatnya dari sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli
dengan yang lainnya. Berikut ini adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli
hukum:
a.
Van Kant, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
b.
E. Utrecht, hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah
maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
c.
Wiryono Kusomo, hukum ialah keseluruhan perarturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
d.
Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
e.
S.M. Amir, S.H.,
hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi.
f.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan
dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang
Kemerdekaan.
g.
Aristoteles, hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Dari beberapa pendapatan di atas dapat disimpulkan bahwa
hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yaitu :
ü peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat,
ü peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
ü peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
ü pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi
yang tegas.
2. Tujuan
Hukum & Sumber – sumber Hukum
Beberapa ahli hukum juga memberikan pendapatnya yang berbeda-beda
mengenai tujun hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat tersebut :
a.
Van
Kant, berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk
ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
b.
Wiryono Kusumo, berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Sedangkan sumber hukum ialah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata.
^_^ Hukum
ditinjau dari segi material dan formal
Sumber-sumber
hukum material
Dalam sumber hukum
material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Sebagai contoh, seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum. Atau misalnya, seorang
ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum
ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber
hukum formal
a.
Undang – Undang (Statute), ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara.
b.
Kebiasaan (Costum), ialah suatu perbuatan
manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
c.
Keputusan Hakim
(Jurisprudentie), dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
d.
Traktat (Treaty), ialah perjanjian internasional yang diadakan oleh
2 negara atau lebih yang dituangkan dalam
bentuk tertentu, yang mengikat tidak saja
kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara
dari negara-negara yang berkepentingan.
e.
Pendapat sarjana hukum
(Doktrin)
^_^ Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan)
adalah :
a.
Hukum Perdata
(KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan sebagai
sumber terjadinya bisnis.
b.
Hukum Publik (Pidana
Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatn di bidang ekonomi/bisnis:
penyelundupan, ilegal logging, korupsi
c.
Hukum Dagang (Pidana
Ekonomi/Bisnis), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma,
CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara,
keagenan/distributor.
d.
Peraturan
perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan,
perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal
(PMA/PMDN), pasar modal (go publik), Perseroan Teerbatas, likuidasi, akuisisi,
merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian
sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan internasional (WTO).
3. Kodifikasi
Hukum
“.... adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap”.
^_^ Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a.
Hukum Tertulis
(statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
b.
Hukum Tak
Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
^_^ Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
a.
Kodifikasi
terbuka,
adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan”.
b.
Kodifikasi
tertutup, adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.
*_*
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah
adanya kodifikasi hokum
a.
Aliran Legisme, yang berpendapat
bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b.
Aliran Freie Rechslehre,
yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
c.
Aliran Rechsvinding adalah
aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya
besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh
negara-negara lain. Maksud
dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan
suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang
dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code
Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah
aliran legisme. Kodifikasi
hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
4.
Kaidah
/ Norma
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok
tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam
lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh
karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau
menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma
yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai
aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yang ada di dalamnya. Macam-macam
norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
*_* Norma Agama, ialah
peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,
laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat.
*_* Norma Kesusilaan, ialah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
*_* Norma Kesopanan, ialah norma yang timbul
dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga
masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
*_* Norma Hukum, ialah peraturan-peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan Negara.
5. Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Menurut M. Manulung, ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Lalu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhannya dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek hukum ekonomi merunut Sunaryati Hartono :
-
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
-
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh
lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil
pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi
tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni:
-
Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
-
Hukum ekonomi sosial,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi sosial secara adil dan merata dalam martabat
kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai
berikut:
a.
Asas keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME
b.
Asas manfaat
c.
Asas demokrasi Pancasila
d.
Asas adil dan merata
e.
Asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f.
Asas hukum
g.
Asas keuangan
h.
Asas ilmu pengetahuan
i.
Asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
j.
Asas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
k.
Asas kemandirian yang
berwawasan kenegaraan
MK : Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas1)
Sumber
Google
book :
Advendi S & Elsi Kartika S. Hukum Dlm Ekonomi (Edisi II_Rev), Jakarta: Cikal Sakti, Grasindo
Google telusur :
http://menarailmuku.blogspot.com/2012/12/sumber-hukum-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar