1. Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian
dari Hukum Perdata:
a.
Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.
Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi
kepentingannya.
c.
Hukum Perdata adalah
ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau
seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1)
Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang
mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Antara KUHperdata dengan
KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal
1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan
tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus:
KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
a.
Menurut Hukum, Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara
terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
b.
Menurut Mahkamah Agung
(Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara
teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan
dan perjanjian.
c.
Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
d.
Menurut Undang – undang
Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain,
Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang lain
melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang
pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan
sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber
dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
a.
Membantu didalam
perusahaan
b.
Membantu diluar
perusahaan
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pengusaha yaitu ;
a.
Membuat pembukuan
b.
Mendaftarkan
perusahaannya
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh perusahaan, yaitu :
a. Membuat pembukuan (sesuai
dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen
perusahaan), dan di
dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen
keuangan dan dokumen lainnya.
Ø
Dokumen
keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal
transaksi harian)
Ø
Dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
b. Mendaftarkan perusahaannya
(sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan).
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
a.
Perusahaan Perseorangan, merupakan suatu perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.
Perusahaan Persekutuan, merupakan suatu perushaan
yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu
persekutuan.
Bentuk
badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
a.
Perusahaan berbadan hokum, merupakan sebuah subjek
hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi
anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai
tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada nilai sahamnya
b.
Perusahaan bukan badan hokum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan
berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
a.
Perusahaan swasta, merupakan perusahaan yang
seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah,
yakni :
Ø Perusahaan
swasta nasional
Ø Perusahaan
swasta asing
Ø Perusahaan
campuran (joint venture)
b.
Perushaan Negara, merupakan prusahaan yang
seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
Ø Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Ø Perusahaan
Umum (Perum)
Ø Perusahaan
Perseroan (Persero)
6.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan suatu badan dimana mempunyai
kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi
masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan
saham perusahaan.
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT. Contoh
PT : PT. Bank Indonesia Tbk, PT. Kraft Indonesia, PT. Kao, PT. Unilever
Indonesia, PT. Beiersdorf Indonesia, PT. Asrta Honda Motor
7.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan
para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para
anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan
koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang
atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
8.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai
anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan
untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan
tertentu, yakni:
a.
Yayasan terdiri atas
kekayaan yang terpisahkan.
b.
Kekayaan yayasan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c.
Yayasan mempunyai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d.
Yayasan tidak mempunyai
anggota.
Yang
termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a.
Pembina, yaitu organ
yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b.
Pengurus, yaitu organ
yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu
melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina.
c.
Pengawas, yaitu organ
yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu badan usaha yang seluruh atau
sebagaian besar modalnya dimiliki oleh negara. Berikut ini beberapa peran
BUMN dalam perekonomian nasional:
Ø Menghasilkan
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Ø Pelopor
atau perintis dalam sektor-sektor yang belum diminati usaha swasts.
Ø Pelaksana
pelayanan umum seperti membangun jalan, fasilitas sekolah atau kesehatan, dan
penyediaan air bersih.
Ø Penyeimbang
kekuatan-kekuatan swasta yang besar dan membantu pengembangan usaha kecil kecil
dan koperasi.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Asuransi Jasa
Raharja, Perum Jasa Tirta, PT Pelabuhan Indonesia adalah beberapa contoh dari
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
a.
Persero (Badan Usaha Perseroan), adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud
dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT
Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api NI Tbk, PT jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
b.
Perum (Badan Usaha Umum), adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham,
yang bertujuan untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang
terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang
sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangkai mencapai maksud dan tujuan
tersebut, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal
dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lain Perum Damri, Perum Bulog,
Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
c.
Perjan, adalah perusahaan negara yang seluruh
modalnya berasal dari kekayaan negara dan merupakan bagian dari suatu
departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Perusahaan ini berada di bawah suatu departemen dan
bertanggung jawab pada menteri. Pemimpin dan karyawannya ditunjuk/diangkat oleh
menteri dan berstatus PNS.
MK : Aspek
Hukum Dalam Ekonomi
Sumber :
Google Telusur :
Google Telusur :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar