Ton futur dépend de tes rêves | Masa depanmu tergantung pada impian"mu

Kamis, 29 Maret 2012

Sistem Perekonomian Indonesia (3)


E.    Pelaku-pelaku Ekonomi
            Di dalam sistem ekonomi Indonesia, terdapat 3 pelaku ekonomi yang menjadi pilar perekonomiannya. Ketiga pelaku ekonomi tersebut adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Berikut ini adalah penjelasan tentang ketiga pelaku ekonomi tersebut:
1.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh negara.  Berikut ini beberapa peran BUMN dalam perekonomian nasional:
Ø  Menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Ø  Pelopor atau perintis dalam sektor-sektor yang belum diminati usaha swasts.
Ø  Pelaksana pelayanan umum seperti membangun jalan, fasilitas sekolah atau kesehatan, dan penyediaan air bersih
Ø  Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta yang besar dan membantu pengembangan usaha kecil kecil dan koperasi.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Asuransi Jasa Raharja, Perum Jasa Tirta, PT Pelabuhan Indonesia adalah beberapa contoh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Negara

a.  Persero (Badan Usaha Perseroan), adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api NI Tbk, PT jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
 








b.  Perum (Badan Usaha Umum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangkai mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lain Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Peruri
 c.  Perjan, adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan ini berada di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri. Pemimpin dan karyawannya ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS.

2.  BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya merupakan milik swasta baik perorangan maupun sekelompok orang. Jika modal BUMN dimiliki oleh pemerintah, modal BUMS berasal dari perorangan atau sekelompok orang yang bersepakat mendirikan suatu usaha. Tujuan BUMS adalah untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama BUMS adalah menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba dari perusahaan ini berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-orang atau kelompok yang merugikan pemilik faktor produksi.
Jenis-jenis Badan Usaha Swasta
a.  Badan usaha perseorangan, didirikan oleh satu orang. Oleh karena itu, pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah. Pengusaha sebagai pemilik bebas mengemukakan dan menerapkan kebijakannya kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis. Modal badan usaha perseorangan menjadi satu (tidak terpisah) dengan modal pribadi pemilik, karena pemilik harus menandai sendiri usahanya.
b.  Badan usaha persekutuan (partnership), dimiliki oleh beberapa orang. Oleh karena itu, badan usaha ini memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memperoleh modal yang besar daripada badan usaha perseorangan. Badan usaha persekutuan bisa berbentuk Firma dan persekutuan komanditer (CV). Yang membedakan Firma dengan CV adalah kalau Firma didirikan oleh beberapa orang dengan penerapan kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila Firma bangkrut, akan diikuti kebangkrutan para pemiliknya. Sedangkan CV didirikan oleh beberapa orang yang terdiri dari sekutu aktif (yang mengelola badan usaha) dan sekutu pasif (tidak mengelola badan usaha melainkan menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha).
c.   Perseroan Terbatas (PT), adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT terdiri dari orang-orang yang memiliki saham suatu perusahaan namun tidak ikut mengelola badan usaha tersebut. Pada PT, keuntungan badan usah dibagi dalam bentuk deviden untuk pemilik modal saja, sedangkan para pengelola tidak.

3.  Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan. Secara garis besar, koperasi dibedakan menjadi dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.






Sumber Materi:
Ekonomi (IPS Terpadu) SMP kls 8 Oleh Mohammad Yasin,dkk;Ganeca
EKONOMI : - Jilid 3 Oleh Alam S. ; Esis
Sumber Gambar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar