1.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya
adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau
daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting. Dalam ketentuan Umum
Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau
UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal –
hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat
yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah:
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Adanya wajib daftar perusahaan bertujuan adalah :
a.
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
b.
Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
c.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
d.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
e.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
4. Kewajiban Pendaftarannya
Adapun kewajiban pendaftarannya adalah sebagai berikut
:
a.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
d.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan
Pasal 5).
5. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Menurut
Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan
c.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
6.
Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
·
nama perseroan
·
merek perusahaan
·
tanggal pendirian perusahaan
·
jangka waktu berdirinya perusahaan
·
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
·
izin-izin usaha yang dimiliki
·
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
·
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
Ø nama
lengkap dengan alias-aliasnya
Ø setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
Ø nomor
dan tanggal tanda bukti diri
Ø alamat
tempat tinggal yang tetap
Ø alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
Ø Tempat
dan tanggal lahir
Ø negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
Ø kewarganegaran
pada saat pendaftaran
Ø setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
Ø tanda
tangan
Ø tanggal
mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris
ü modal
dasar
ü banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
ü besarnya
modal yang ditempatkan
ü besarnya
modal yang disetor
ü tanggal
dimulainya kegiatan usaha
ü tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
ü tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
·
nama lengkap dan alias-aliasnya
·
setiap namanya dulu bila berlainan dengan
yang sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
jumlah saham yang dimiliki
·
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan
salinan resmi akta pendirian perseroan.
MK : Aspek
Hukum Dalam Ekonomi
Sumber :
Google Telusur :
Google Telusur :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar