Ton futur dépend de tes rêves | Masa depanmu tergantung pada impian"mu

Selasa, 30 April 2013

Hukum Perikatan


1.   Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan tersebut verbintenissenrecht. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Berikut ini pendapat beberapa ahli:
a.    Wijono Prodjodikoro dalam bukunya “ Asas-asas Hukum Perjanjian”, (bahasa Belanda: het verbintenissenrecht) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan.
b.   R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang Perikatan. Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari
1.   Persetujuan atau perjanjian;
2.   Perbuatan yang melanggar hukum;
3.   Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing)
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbul suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
2.   Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.    Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). 
b.   Perikatan yang timbul undang-undang, dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
·      Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anaka, yaitu hukum kewarisan.
·      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia  menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah)
c.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3.        Asas-asas Perikatan
·      Asas Kebebasan Berkontrak.
Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian, sebagaimana yang dikemukakan Ahmadi Miru, di antaranya:
ü  Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak; 
ü  Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian;
ü  Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian;
ü  Bebas menentukan bentuk perjanjian; dan 
ü  Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·      Asas konsensualisme 
4.        Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi atau kelalaian dan kealpaan dapat berupa tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; melakukan apa yang dijanjikan,tetapi terlambat; melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 
Hukuman atas kelalaian yang dilakukan bisa berupa:
·       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi; 
·       Pembatalanperjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; 
·       Peralihan resiko;
·       Membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim
5.        Penghapusan Perikatan
Adapun cara-cara penghapusan perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu:
a)   Pembayaran. Pembayaran dalam arti luas, yakni bukan hanya pembayaran berupa uang melainkan penyerahan barang yang dijual oleh penjual.
b)   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan. Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan hanya mungkin terjadi dalam perjanjian yang berbentuk :
·         Pembayaran sejumlah uang 
·         Penyerahan sesuatu benda bergerak
·          Pembaharuan hutang atau novasi 
·         Perjumpaan hutang atau kompensasi 
·         Percampuran 
·         Penghapusan hutang 
·         Musnahnya barang yang menjadi hutang 
·         Lampau waktu (daluwarsa)


MK : Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas4)

Sumber :
·       Google Book :
·       Google Telusur :

Minggu, 28 April 2013

Hukum Perdata


1.  SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
2.        PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
b.      Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Ð Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Ð Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Ð Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
a.      Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
b.      Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
c.       Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
d.      Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
e.      Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
ü  Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
ü  Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
Ø Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
Ø Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
Ø Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
Ø Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
3.        SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
ü Buku I    : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
ü Buku II   : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
ü Buku III  : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
ü Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.


MK : Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas3)

Sumber :

Subjek & Objek Hukum


1.       Subjek Hukum
Orang atau peron adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
a.    Manusia Biasa (Natuurlijke Person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pada itu, menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan
Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan
-  si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
-  si anak harus dilahirkan hidup, dan
-  ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum
Ditambakan pula dalam Pasal 2 Ayat KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, negara Republik Indonesia sebagai negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
b.   Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum (rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum (rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
-  didirikan dengan akta notaris,
-  didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat,
-  dimintakan pengesahan anggaran dasar (ad) kepada menteri kehakiman dan ham, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan,
-  diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
a.    Badan hukum publik (publiek rechts persoon), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak/negara umumnya.
b.   Badan hukum privat  (privat rechts persoon), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2.       Objek Hukum
Obejek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
a.    Benda Bergerak, dibedakan menjadi :
^_^ Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
^_^ Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.   Benda Tidak Bergerak, dibedakan menjadi :
*_* Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
*_* Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
*_* Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karenaberhubungan dengan empat hal, yaitu :
a.      Pemilikan (Bezit), dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 19977 KUH Perdata, yaitu beziitter dari barang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Penyerahan (Levering), terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.       Daluarsa (Verjaring), untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit di sini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
d.      Pembebanan (Bezwaring), terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti,  yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
a.        Macam-macam Perlunasan Utang
*_* Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
*_* Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
^_^ Gadai, dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai yakni :
ü Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
ü Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
ü Adanya sifat kebendaan.
ü Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
ü Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
ü Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
ü Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung.
a.    Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
b.   Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
c.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
d.   Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
e.    Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
f.     Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
^_^ Hipotik, berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
ü Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
ü Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
ü Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
ü Obyeknya benda-benda tetap.
^_^ Hak Tanggungan, Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a)   Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainnya.
b)   Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
c)    Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d)   Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
·     Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·     Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·     Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Objek Hak Tanggungan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 apa saja yang dapat menjadi objek hak tanggungan, yakni
ü  Hak Milik (HM)
ü  Hak Guna Bangunan (HGB)
ü  Hak Guna Usaha (HGU)
ü  Rumah susun berikut tanak hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
ü  Hak pakai atas tanah negara
^_^ Fidusia, lazimnya dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigedoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitor) dengan penerima fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Adapun sifat dari jaminan fidusia berdasarkan Pasal 4 UUJF, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, sehingga akibatnya jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia hapus.
Objek jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka (4) UUJF, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Sementara itu, dalam Pasal 3, untuk benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.      Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan,
b.      Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik; untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.




MK : Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas2)

Sumber:
Google Book :
Google Telusur :