1. Pengertian
Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 1 butir 2, Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut Hornby, konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli
barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli
barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
·
Consumer
(konsumen) dan Custumer
(pelanggan).
Konsumen
adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan. Sedangkan pelanggan adalah
konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen
tertentu.
·
Konsumen
Akhir dengan Konsumen Antara :
Konsumen
akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya. Sedangkan konsumen
antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
2. Azas dan Tujuan
Adapun
Azas perlindungan konsumen antara lain :
Ð Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
Ð Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Ð Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
Ð Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Ð Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
3. Hak dan
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Ø Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
Ø Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Ø Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
Ø Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
Ø Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
Ø Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Ø Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
Ø Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
Ø Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
Ø Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Ø Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
Ø Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Ø Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki
hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6
Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
Ð hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ð hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik
Ð hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
Ð hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ð hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan
Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
Ð beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ð memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ð memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ð menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ð memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
Ð memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ð memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang dan atau jasa yang :
a.
Tidak sesuai dengan :
-
standar yang dipersyaratkan;
-
peraturan yang berlaku;
-
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang
sebenarnya.
b.
Tidak sesuai dengan pernyataan dalam
label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan atau jasa yang
menyangkut :
-
berat bersih;
-
isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
-
kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran;
-
mutu, tingkatan, komposisi;
-
proses pengolahan;
-
gaya, mode atau penggunaan tertentu;
-
janji yang diberikan;
c.
Tidak mencantumkan :
-
tanggal kadaluarsa/jangka waktu
penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
-
informasi dan petunjuk penggunaan dalam
bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label
e.
Tidak memasang label/membuat penjelasan
yang memuat:
-
Nama barang;
-
Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
-
Tanggal pembuatan;
-
Aturan pakai;
-
Akibat sampingan;
-
Nama dan alamat pelaku usaha;
-
Keterangan penggunaan lain yang menurut
ketentuan harus dipasang atau dibuat
f.
Rusak, cacat atau bekas dan tercemar
(terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
2)
Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.
Secara tidak benar dan/atau seolah-olah
barang tersebut :
v Telah
memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode
tertentu, sejarah atau guna tertentu.
v Dalam
keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu,
merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.
Secara tidak benar dan seolah -olah barang
dan/atau jasa tersebut :
v Telah
mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
v Dibuat
perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
v Telah
tersedia bagi konsumen.
c.
Langsung/tidak langsung merendahkan barang
dan/atau jasa lain.
d.
Menggunakan kata-kata berlebihan, secara
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan
lengkap.
e.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji
yang belum pasti.
f.
Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan
jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.
Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma,
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan
janji.
h.
Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau
jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan
jasa pelayanan kesehatan.
3)
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.
Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah
menarik yang ditawarkan.
b.
Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi
atas barang dan/atau jasa.
c.
Kegunaan dan bahaya penggunaan barang
dan/aatau jasa.
4)
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah
batas waktu dijanjikan.
b.
Mengumumkan hasilnya tidak melalui media
massa.
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai janji
dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
5)
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa,
dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6)
Dalam hal penjualan melalui obral atau
lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.
Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung
cacat tersembunyi.
b.
Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.
Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa
dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.
Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
6. Klausula Baku
Dalam Perjanjian
Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang
perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula
eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule) yaitu klausula yang berisi
pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang
lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.
Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai
klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
a.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab
pelaku usaha;
b.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang
dibeli oleh konsumen;
d.
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran;
e.
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk
mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi
obyek jual beli jasa;
g.menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
g.menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula
baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen
setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak” sehingga
diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
akan memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di
dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha
dengan konsumen.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa
pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya
sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya
sulit dimengerti. Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan
kecil-kecil yang diletakkan secara samar atau letaknya ditempat yang telah
diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian tersebut,
sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian
kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca
sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat
konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.
7. Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha),
sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen
untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/
menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem
tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu
ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
(1)
Pelaku Usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian
konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
(2)
Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/
atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4)
Pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya
unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
8. Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ð Ganti
rugi dalam bentuk :
-
Pengembalian uang atau
-
Penggantian barang atau
-
Perawatan kesehatan, dan/atau
-
Pemberian santunan
Ð Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Ð Sanksi
Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK
jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
ü Kurungan
:
·
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17
ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
Ù Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Ù Hukuman
tambahan , antara lain :
·
Pengumuman keputusan Hakim
·
Pencabuttan izin usaha;
·
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
·
Wajib menarik dari peredaran barang dan
jasa;
·
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat .
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar