1.
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi
mengemukakan sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali
Achmad berpendapat bahwa sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa
sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
2. Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, antara lain :
a.
Negosiasi
Adalah proses tawar-menawar dengan jalan perundingan guna
mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan
pihak (kelompok atau organisasi lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara
penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang
berperkara.
Dalam hal ini, negosiasi merupakan komunikasi dua arah
yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki
berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, negosiasi
merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan
penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak
berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengabil keputusan.
Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak
yang melakukan perundingan secara negosiasi harus mempunyai itikad baik untuk
menyelesaikan dengan damai
b.
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator
yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah
atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
c.
Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa
Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut
kebijaksanaan”. Asas dalam arbitrase yaitu :
Ð Asas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
Ð Asas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
Ð Asas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan
dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
Ð Asas
final and binding, yaitu
suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase
itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan
dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit
yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Berdasarkan
pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
ü Arbitrase
merupakan suatu perjanjian ;
ü Perjajian
arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
ü Perjanjian
arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk
dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi
para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian
perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala
pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi
empiris atau kenyataan dilapangan.
3. Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
a. Negosiasi
atau perundingan adalah
cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
b. Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi
dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
ü Ruang
lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
ü Biaya
yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah
:
-
Kurangnya kepastian hukum
-
Hakim
yang “awam”
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar