A
1. Absorption costing (Biaya penyerapan), pelaporan dari biaya produk manufaktur Biasanya terdiri dari
bahan langsung, tenaga kerja langsung, dan overhead pabrik sebagai biaya
produks.
2. Accelerated deprecation method (metode penyusutan dipercepat), metode penyusutanatau depresiasi yang dilakukan dengan menyusutkan
jumlah penyusutan lebih tinggi pada tahun pertama yang diikuti dengan
jumlah penyusutan yang menurun secara berkala untuk periode selanjutnya.
3. Account (Akun),
suatu formulir akuntansi yang digunakan untuk mencatat penambahan dan
pengurangan untuk setiap aktiva, kewajiban ekuitas pemilik, pendapatan,
dan beban.
4. Account form (formulir akun),
bentuk neraca yang menyerupai format dasar persamaan akuntansi di
mana aktiva dicantuymkan di sebelah kiri, sedangkankewajiban dan modal pemilik
dicantumkan di sebelah kanan.
5. Account payable (Utang Usaha),
kewajiban yang timul dari penjualan barang atau jasa secara kredit.
6. Account Payable Subsidiary Ledger, buku besar pembantu
utang yang berisi rekening/akun individu
para pemasok.
7. Account Receivable,
klaim terhutang
pelanggan atas jasa atau barang yang dijual secara kredit.
8. Account Receivable Subsidiary Ledger, buku besar pembantu
piutang yang berisi rekening/akun individu
dengan pelanggan.
9. Account Receivable Turnover, merupakan analisis perputaran piutang usaha dengan cara membagi
penjualan kredit bersih dengan rata-rata piutang usaha.
10.
Accountancy (Akuntansi), profesi
yang menggunakan teori tertentu, asumi mengenai cara bertindak, peraturan cara
mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi yang berguna
tentang kegiatan dan tujuan yang menyangkut keuangan suatu organisasi. Akuntansi
dibedakan antara Akuntansi untuk Perusahaan, Akuntansi untuk Pemerintah dan
Akuntansi Makro atau Akuntansi Sosial.
11.
Accountant (Akuntan), seseorang
yang mempunyai keahlian di dalam bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara
Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang
bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada
masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menajalankan profesinya
setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.
12.
Accounting, pencatatan mengenai
kegiatan keuangan dan pelaporan pencatatan tersebut. Akuntansi dan Akunting
sering diartikan sama.
13.
Accounting Cycle (siklus
akuntansi), suatu proses penyediaan laporan keuangan
perusahaan untuk suatu periode waktu tertentu.
14.
Accounting Equation (Persamaan Akuntansi), menyatakan hubungan antara aktiva, kewajiban,
dan ekuitas pemilik. Lebih sering dinyatakan sebagai
Asset = kewajiban + ekuitas pemilik.
15. Accounting Period Concept,
konsep pencatatan akuntansi secara berkala.
16.
Accrual Basis (Asas Akrual), sistem penentuan biaya dan pendapatan yang
mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun
realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya
17.
Accrued Expenses, biaya yang
telah terjadi namun tidak dibayar.
Kadang-kadang disebut kewajiban yang masih harus dibayar.
18.
Accrued Revenues, yaitu pendapatan yang telah diperoleh tetapi
belum dicatat. Contoh unrecorded fees earned, unrecorded commissions. Accrued
revenue biasa disebut juga sebagai Accrued asset.
19. Accumulated Depreciation Account (Akun Akumulasi Penyusutan), akun kontra aktiva yang digunakan untuk mengakumulasi penyusutan
aktiva tetap sampai dengan periode tertentu.
20. Accumulated other comprehensive income (Akumulasi pendapatan
komprehensif lainnya),
efek kumulatif dari pendapatan komprehensif lainnya yang dilaporkansecara
terpisah dalam kelompok ekuitas pada neraca.
21. Activity base (Dasar aktivitas) atau activity driver (Pemicu atau
penggerak aktivitas), pengukuran
aktivitas yang dihubungkan dengan perubahan biaya. Digunakan
untuk menganalisis dan mengklarifikasikan, perilaku biaya. Dasar aktivitas
juga digunakansebagai denominator dalam perhitumham taksiran angka overhead
pabrik untuk mengalokasikan biaya overhead kepada setiap objek biaya.
22. Activity based costing ABC (Metode pencatatan biaya berdasarkan
aktivitas), metodealokasi biaya dengan mengidentifikasi
aktivitas yang menjadi penyebab terjadinya biaya dan mengalokasikan biaya
itu ke setiap produk (atau objek biaya), berdasarkan pemicu (dasar)
aktivitasnya.
23. Acquisition,
akuisisi Istilah turunan dari pengambilalihan
suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya
24. Adjusted trial balance (Neraca saldo disesuaikan), neraca saldo
yang disusun setelah
semua jurnal penyesuaian telah
diposting. Digunakan untuk memverifikasi
kesetaraan saldo debit
total dan saldo kredit
sebelum penyusunan laporan keuangan.
25. Adjusted entries (Ayat jurnal penyesuaian), ayat jurnal untuk menyesuaikan jumlah saldo akun pada setiap akhir
periode pelaporan.
26.
Adjusted
Net Working Capital (Modal Kerja Bersih Disesuaikan),
jumlah kas dan Bank, Aktiva lain-lain setara dengan kas, piutang
kecuali piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau pihak terafiliasi, dan
efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan
jumlah hutang.
27. Adjusting Process (Proses penyesuaian), Analisis dan memutakhirkan saldo akun pada saat pembuatan
laporan keuangan.
28.
Administered
Inflation, adalah inflasi yang diukur berdasarkan
perubahan harga kategori kelompok barang-barang yang dikendalikan oleh
Pemerintah (seperti BBM, beras, gula dll).
29. Administrative expenses/ General expenses
(Beban administrasi/beban umum), beban-beban yang terjadi karena kegiatan administrasi atau operasi
normal perusahaan.
30. Agen, sebutan
bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
asuransi.
31.
Agen
Pembayaran Pembantu, agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama pembayaran
untuk membantu melaksanakan pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.
32. Agen Penjualan,
pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa
kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek.
33.
Agen
Utama Pembayaran, wali amanat yang karena tugas dan fungsinya
dalam mewakili pemegang obligasi bertugas untuk melaksanakan pembayaran
obligasi beserta bunganya.
34. Aging The Receivables,
proses menganalisa
piutang dan mengklasifikasikannya sesuai
dengan masa berlakunya termin dengan tanggal jatuh tempo yangmenjadi titik dasar untuk menentukannya.
35. Agio, nilai
yang dimasukkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual
dikurangi nilai pari suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan
dicatat di dalam mata perkiraan tersendiri yang juga bernama AGIO.
36. Akad, perjanjian tertulis
yang memuat ijab(penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank denga pihak lain
yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip
syariah.
37. Akad Tabarru', semua bentuk akad
yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan
komersial. Termasuk dalam akad tabarru’ adalah qard al-hasan, hibah, infaq dan
wakaf.
38. Akad Tijarah, Akad perdagangan;
mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan;
Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan
bermanfaat serta dibolehkan oleh syarak. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk
tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi
hasil, diantaranya mudharabah dan musyarakah ; (ii) akad yang mengacu pada
konsep jual-beli, diantaranya ba’i bi tsaman ajil, murabahah, salam dan
istishna’; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan
ijarah muntahiya bittamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan,
diantaranya wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad dhamanah
39. Akad Yang Sah, akad yang telah memenuhi
rukun dan syarat-syaratnya.
40. Allotment (Penjatahan),
suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan
pembelian surat berharga yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak
terpenuhinya seluruh permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah
penawaran pada masa pasar perdana. Penentuan jumlah yang disetujui berdasarkan
suatu cara pembagian yang dianggap yang paling mendekati keadilan dan
diharapkan dapat memuaskan semua peserta.
41.
Amanat
Buka Bursa (At The Opening Order), amanat
jual beli efek yang harus dilaksanakan pada saat pembukaan penawaran.
42. Amanat Tutup Bursa (At The Close Order),
Amanat jual beli efek yang harus dilaksanakan sesaat menjelang
penutupan bursa berbunyi.
43. Amortisasi,
Prosedur akuntansi yang secara berangsur-angsur mengurangi nilai
biaya yang usianya terbatas atau harta tak berwujud melalui pembebanan berkala
terhadap pendapatan. Bagi harta tetap istilah yang digunakan adalah Penyusutan,
bagi pertambangan (sumber alam) adalah deflasi. Pada dasarnya arti kedua
istilah tersebut sama dengan amortasi. Pada umumnya perusahaan melakukan
penghapusan melalui amortasi untuk harta tak berwujud seperti Goodwill. Juga
lazim dilakukan amortasi terhadap setiap nilai yang dibayar di atas nilai pari
atas pembelian saham istimewa (Preferen) atau obligasi. Tujuan amortasi adalah
untuk mencerminkan nilai penjualan kembali atau penebusan.
44. Amortization Fund (Dana Utang),
Pengumpulan uang yang dilakukan secara berkala untuk membayar
utang.
45. Anggota Bursa Efek,
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin
46. usaha
dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa
Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek
47. Anggota Kliring Berjangka,
Anggota bursa berjangka yang mendapat hak dari
48. lembaga
kliring berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam
rangka penyelesaian transaksi kontrak berjangka.
49. Annual Meeting (Rapat tahunan),
Rapat satu-tahunan para manajer perusahaan yang
50. melaporkan
kepada pemegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan,
di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi untuk
tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberikan ulasan
pandangan untuk tahun yang akan dating bersama pejabat senior menjawab
pertanyaan para pemegang saham.
51.
Annual
Report (Laporan Tahunan), Suatu laporan mengenai keadaan keuangan
perusahaan dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara
lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini
harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam RUPS
untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahan.
52. Annum (Pertahun),
Jangka waktu yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan bunga,
dividen dan diskonto.
53. Annutiy Bonds (Obligasi Anuiti),
Obligasi yang dilunasi dalam jumlah yang sama setiap tahun sampai
batas waktur tertentu. Pelunasan setiap tahun ini terdiri dari jumlah pokok dan
bunga (pokok mengecil tiap tahun, bunga membesar).
54. Application form,
Formulir permohonan atau surat permintaan pertanggungan yang harus
diisi lengkap dan ditandangani calon pemengang polis.
55. Appraisal,
Penaksiran nilai atau harga atas suatu harta kekayaan yang
berbentuk tanah, bangunan, mesin da harta kekayaan lain.
56. Appraisal Company (Perusahaan Penilai),
Suatu badan usaha yang tugasnya adalah menilai atau menaksir
aktiva, pada umumnya aktiva tetap seperti tanah, bangunan, peralatan,
mesin-mesin atas permintaan perorangan atau perusahaan. Tujuan penilaiaan
antara lain adalah untuk mengetahui nilai dari suatu jaminan dalam rangka
pengajuan permohonan kredit, mengetahui nilai aktiva yang akan dibeli oleh pihak
lain atau ingin mengetahui nilai aktiva dari satu perusahaan penilaian dalam
rangka go public.
57. Appraisal Report (Laporan Penilai),
Pendapat atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan
menurut keahlian dari Penilai.
58. Apreciation (Apresiasi),
Kenaikan nilai dari suatu aktiva seperti saham, obligasi, komoditi
atau real estate.
59. Aset, Segala sesuatu yang
dimiliki perusahaan seperti kas, investasi, piutang, persediaan, bahan baku,
harta lancar, gedung, mesin-mesin, paten-paten, goodwill, harta dan utang.
60. Aset Tetap, Aset yang dipakai
jangka panjang, seperti bangunan dan mesin (fixed asset).
61.
Ashil,
Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus
dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu
ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful ‘anhu.
62. Asuransi, Suatu
sistem antara individu dan perusahaan yang berkaitan dengan potensi resiko yang
timbul dengan membayar premium kepada perusahaan asuransi dan perusahaan
asuransi tersebut akan membayarnya kembali dalam bentuk klaim apabila terjadi
sesuatu. Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi adalah dengan menanamkan
dana-dana premium yang diterima. Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi
antara lain asuransi kebakaran, kendaraan dan jiwa.
63. Audit, Pemeriksaan yang
dilakukan oleh akuntan publik untuk menyatakan apakah posisi keuangan dan hasil
usaha perusahaan/badan telah disajikan dengan wajar, sesuai dengan norma
pemeriksaan akuntan dengan tujuan untuk memberikan pendapat akuntan mengenai
laporan keuangan tersebut.
64. Auditor,
Orang yang pekerjaannya memeriksa pembukuan perusahaan. Termasuk di
dalamnya penelitian dokumen transaksi, utang piutang, nilai aktiva dan test
lain untuk mencocokkan benar tidaknya pencatatan.
65. Average Cost Method,metode
kalkulasi biaya persediaan yang
didasarkan pada asumsi bahwa biaya
harus dibebankan terhadap pendapatan sesuai dengan biaya unit
rata-rata tertimbang dari item yang terjual.
66. Average Rate Of Return,
metode untuk mengevaluasi usulan investasi modal yang berfokus pada
profitabilitas yang diharapkan dari
investasi.
B
67. Ba’i, Merupakan kata yang
musytarak(mempunyai dua arti), yaitu jual dan beli; akad jual-beli; penjualan.
68. Ba’i Al-ma’dum, Melakukan penjualan
atas barang yang belum dimiliki (short selling).
69. Bai’ Al-wafa, Jual beli yang
dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual
itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan
telah tiba.
70. Baitul Mal, Rumah harta; Pada
zaman Nabi Muhammad Saw berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruh
kekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kafarat dan
wakaf dikelola oleh baitul mal dan di tasyaruf kan untuk kepentingan umat Islam
71.
Balance,
Selisih jumlah debet dan kredit pada neraca atau salah satu jumlah
kredit atau debet pada tanggal tertentu dengan jumlah imbang.
72. Balance of Payments,
Neraca pembayaran merupakan suatu daftar transaksi-transaksi intemasional,
yang menimbulkan pembayaran berupa uang, antara negara-negara yang meliputi perkiraan
transaksi berjalan, termasuk di dalamnya perdagangan barang serta jasa-jasa,
perkiraan modal yang memuat pos-pos jangka panjang, lalu-lintas mas dan perak,
transfer unilateral, berupa hadiah-hadiah pemerintah beberapa negara dan individu-individu.
73. Balance of Payments Accounts,
Perkiraan neraca pembayaran merupakan suatu daftar ringkasan
tentang transaksi-transaksi suatu negara yang meliputi pembayaran atau
penerimaan dalam bentuk valuta asing.
74. Balance Sheet (Neraca),
Laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan keadaan kekayaan,
utang dan modal sendiri pada suatu tanggal tertentu. Kekayaan (aset) sama
dengan kewajiban dan modal sendiri. Neraca merupakan daftar dari item yang
terdapat pada dua sisi yang membuatnya menjadi seimbang.
75. Bank Konvensional, Bank umum sebagaimana
dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan
usaha secara Konvensional.
76. Bank Kustodian, Pihak yang kegiatan
usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak- hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya
77. Bank Pelapor, Kantor Bank yang
meliputi kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang
Bank yang berbadan hukum Indonesia baik yang beroperasi di Indonesia maupun di
luar Indonesia, Unit Syariah, serta Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang
Pembantu Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia.
78. Bank Perkreditan
Rakyat (bpr), Selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional .
79.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (bpr Syariah), Selanjutnya disebut
BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan usaha berdasarkan
prinsip syariah .
80.
Bank Sentral, Menurut UU No. 11
Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan
oleh Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam Undang-undang
tersebut, Bank Sentral adalah Bank Indonesia, dimiliki oleh Negara, dan
merupakan badan hukum .
81.
Bank Syariah, Bank umum sebagaimana
dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan syariah.
82.
Banking Book, Semua elemen/posisi
lainnya yang dinilai dariharga perolehan dan ditujukan untuk investasi atau
dicairkan pada saat jatuh tempo (held to maturity).
83.
Bapepam,
Badan Pengawas Pasar Modal (Capital Market Supervisory Agency),
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990.
84.
Bear
Market (Pasar Lesu), Harga saham, obligasi dan komoditi yang jatuh
di dalam masa yang cukup lama. Di pasar modal harga saham, obligasi yang jatuh
biasanya berkaitan dengan kelesuan kegiatan ekonomi pada umumnya.
85.
Bearer
(Pengunjuk), Pihak yang diakui sebagai pemilik sekuritas
atas unjuk.
86.
Bearer
Bond (Obligasi Atas Unjuk), Obligasi yang pelunasannya dan bunganya dibayarkan
kepada pembawa obligasi tersebut.
87.
Bears
(Spekulan Jual), Orang/Badan Usaha yang menarik keuntungan dari
keadaan pasar yang sedang menurun dengan menjual efek untuk kemudian membelinya
kembali dengan harga yang lebih rendah.
88.
Belening
(Berasal dari bahasa Belanda), (Gadai) Kredit jangka pendek dengan jaminan
sekuritas yang lazimnya berlaku untuk 3 bulan dan setiap kali dapat
diperpanjang bila tidak dihentikan oleh salah satu pihak yang bersangkutan.
89.
Benefical
Owner (Pemilik Penerima Manfaat), Pihak yang mempunyai kemampuan untuk
mempengaruhi jalannya pengambilan keputusan, penjualan efek, atau mengarahkan
penggunaan hasil penjualan efek.
90.
Benefit,
Nilai pertanggungan secara maksimal yang harus dibayar perusahaan
asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak perjanjian.
91.
Best
Effort Commitment (Penjamin Emisi Dengan Kesanggupan Terbaik), Perjanjian
antara emiten dan penjamin emisi dalam rangka penjualan efek dimana penjamin
emisi akan melaksanakan penjualan efek tersebut sebaik-baiknya dan akan
mengembalikan sisa efek yang tidak terjual habis.
92.
Bid
(Penawaran), Harga penawaran yang diajukan oleh Pembeli.
93.
Bid Price,
Harga efek yang diajukan oleh calon pembeli/harga tertinggi untuk
membeli.
94.
Blank
Stock (Blangko Saham),
Saham yang syaratnya tidak dicantumkan dalam anggaran dasar emiten tetapi
ditetapkan oleh Dewan Direksi pada saat dikeluarkan.
95.
Block
(Blok), Efek yang diperdagangkan dalam jumlah besar di
Indonesia berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam transaksi di
Bursa.
96.
Block
Sale, Jumlah besar saham, atau nilai besar obligasi,
yang dikuasai atau diperdagangkan di Bursa Efek atau pasar modal. Di Amerika
Serikat, ada pedoman umum, yaitu 10.000 saham atau lebih dan nilai US$ 200.000
atau lebih dari suatu obligasi biasanya disebut sebagai block sale . Di
Indonesia, perdagangan saham yang besar ini juga ada dan dimasukkan ke dalam
perdagangan yang tidak reguler.
97.
Blow
Out (Jual Cepat), Penjualan secara cepat dari semua saham-saham
yang baru ditawarkan kepada masyarakat. Perusahaan-perusahaan sengaja menjual
saham-sahamnya di dalam situasi yang demikian karena mereka ingin mendapatkan harga
yang tinggi. Para pemodal mungkin agak sulit untuk memperoleh sejumlah saham
dalam situasi yang demikian
98.
Blue Chip Stock (Saham-Saham Unggulan),
Saham biasa dari perusahaan yang cukup dikenal dan punya kemampuan untuk mendapat
keuntungan dalam jangka panjang. Disamping itu reputasi manajemennya cukup baik.
99.
Blue Sky Laws (Undang-undang Pengamanan Efek), Undang-undang yang
mengatur jual beli efek untuk melindungi masyarakat terhadap penipuan (di
Amerika Serikat).
100.
Board
Of Directors (Dewan Direksi), Orang-orang yang dipilih oleh pemegang saham perusahaan
di dalam RUPS untuk mengendalikan suatu perusahaan sebagaimana disebutkan di
dalam anggaran dasar perseroan.
101.
Board Room (Ruang Nasabah), Ruang di kantor broker untuk kepentingan
nasabah yang dilengkapi papan pengumuman harga padar efek.
102.
Bond
(Obligasi), Bukti hutang dari emiten yang dijamin oleh
penanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok
pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun sejak tanggal emisi Pemilik dari obligasi atas unjuk biasanya menyertakan
kupon pada obligasi yang diterbitkannya sebagai bukti untuk menerima pembayaran
bunga. Sedangkan pada obligasi atas nama biasanya nama si pemilik sudah tercatat
pada perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut.
103.
Bonds
Dividen, Dividen yang dibayarkan dalam bentuk
obligasi.
104.
Book
Closing Date (Tanggal
Tutup Buku), Tanggal dimana sebuah perusahaan menutup
buku-bukunya untuk menentukan para pemegang saham yang mana yang terdafar untuk
menerima dividen, pengeluaran dan lain-lain.
105.
Book
Value (Nilai Buku), Nilai buku perusahaan dihitung dari total
asset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai nominal dari
saham preferen. Contoh Total Asset Rp 5.000 juta Dikurangi : Harta tak berwujud
(Rp 1.000 juta) Dikurangi : Utang (Rp 1.000 juta) Dikurangi : Saham Preferen
(Rp1.000 juta) Nilai Buku Rp 2.000 juta Nilai buku perusahaan adalah jumlah
nilai buka dibanding dengan saham yang beredar.
106.
Broker
(Pialang), (Pihak yang melaksanakan/eksekusi baik
pembelian maupun penjualan saham. Pialang bekerja berdasarkan amanat investor
baik untuk kegiatan beli maupun jual. Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya
berdasarkan negosiasi dengan investor).
107.
Bursa
Efek, Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
C
108.
Cadangan Devisa, Cadangan uang negara dalam bentuk valuta asing
(international reserve).
109.
Cadangan Wajib, Jumlah minimum alat
likuid yang harus dimiliki oleh bank sesuai ketentuan bank sentral (statory
reserve).
110.
Call, Hak untuk melunasi obligasi yang
sedang beredar sebelum jatuh tempo. Kapan pelunasan tersebut dapat dilakukan
biasanya dijelaskan pada prospektus yang dikeluarkan bersamaan dengan
penerbitan obligasi tersebut kepada masyarakat. Pengertian lain dari Call adalah
hak untuk membeli sejumlah saham pada harga tertentu dan pada tanggal yang
sudah ditentukan.
111.
Call
Loan, Pinjaman yang harus dibayar
kembali setelah diminta dilunasi oleh si peminjam dengan memperlihatkan jangka
waktu yang telah disepakati.
112.
Call Money, Pinjaman uang untuk jangka waktu
sangat pendek (maksimal 8 hari) untuk mengatasi kesulitan likuiditas sementara
suatu perusahaan.
113.
Call Of Bond, Pemberitahuan bahwa obligasi oleh
emiten akan dilunasi baik sebelum atau pada hari tunai.
114. Call Option, Hak untuk membeli sejumlah tertentu saham dari pemegang saham pada
harga atau indeks yang sudah ditentukan. Bagi si pembeli yang berpikir harga
akan naik, Call Option akan memberikan keuntungan dengan investasi yang
lebih sedikit daripada harus membeli langsung saham tersebut. Pemegang
(pembeli) option akan membayar fee kepada penjual option.
115.
Call
Premium, Premi yang diberikan oleh emiten apabila
dilakukan penebusan sebelum hari tunai. Premi yang dibayar pada Open Call.
116.
Capital
(Modal), Uang atau benda yang ditanamkan dalam suatu
usaha untuk dikelola lebih lanjut secara produktif.
117.
Capital
Adequacy Ratio (CAR), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau
Rasio Kecukupan Modal. Yaitu kewajiban bank umum untuk menyediakan modal
minimum sebesar persentase tertentu dari aktiva tertimbang menurut resiko sebagaimana
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
118.
Capital
Asset (Modal Aktiva),
Aktiva jangka panjang yang tidak akan dijual/dibeli di dalam situasi bisnis
yang normal. Di dalam pengertian umum istilah ini termasuk aktiva tetap seperti
tanah, bangunan, mesin.
119.
Capital
Expenditure (Biaya Aktiva Tetap),
Pengeluaran uang yang digunakan untuk penambahan atau perbaikan aktiva tetap perusahaan
seperti mesin dan bangunan.
120.
Capital
Gain (Keuntungan Modal), Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan
antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut
bersifat negatif (rugi) hal ini disebut capital loss.
121.
Capital
Markets, Pasar Modal Pasar Modal atau Bursa Efek
merupakan pasar di mana dana-dana, baik utang (debt) maupun modal sendiri
(equity), diperdagangkan.
122. Capital Rationing (Pengalokasian Modal), Suatu proses
dimana manajemen mengalokasikan dana investasi yang tersedia diantara
usulan-usulan investasi modal yang direncanakan.
123. Capital Stock (Modal Saham), Lembar bukti kepemilikan atas suatu perseroan.
124. Carrying Amount (Jumlah Tercatat), Suatu jumlah dimana investasi sementara atau jangka
panjang atau kewajiban jangka panjang dicatat pada neraca; disebut juga nilai
dasar atau nilai buku.
125. Cash (Kas), Suatu alat tukar yang diterima bank dalam nilai
nominalnya.
126.
Cash
Account (Rekening Tunai),
Transaksi yang dilakukan antara broker/dealer secara tunai.
127.
Cash Basis (Dasar Kas), Pendapatan
diakui pada saat kas diterima, dan beban diakui pada saat kas dibayarkan.
128.
Cash Discount (Potongan Tunai), Potongan
yang diberikan jika faktur dibayar dalam periode tertentu.
129.
Cash
Dividen (Dividen Tunai),
Pembayaran dividen secara tunai (cash) kepada pemegang saham yang berasal dari
keuntungan pada tahun tersebut atau akumulasi dari keuntungan pada tahun
sebelumnya. Cash dividen harus dibedakan dengan stock dividen yaitu dividen
yang dibayar dalam bentuk saham. Cash dividen dari investment company
(perusahaan investasi) biasanya terdiri dari dividen, bunga, capital gain yang
diperoleh investasi porfolionya.
130.
Cash
Earning (Hasil Tunai),
Penerimaan tunai dikurangi pengeluaran tunai tetapi tidak termasuk pengeluaran
non cash seperti depresiasi.
131.
Cash
Flow (Arus uang), Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan
kegiatan usaha perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian
sumber uang kas dan penggunaannya.
132.
Cash Flows From Operating Activities (Arus Kas
dari Aktivitas Operasi), Bagian dari laporan arus kas dimana dilaporkan
transaksi kas yang masuk ke dalam penentuan laba bersih.
133.
Cash Flows from Investing Activities (Arus Kas
dari Aktivitas Investasi), Bagian dari laporan arus kas dimana dilaporkan
aktivitas yang melibatkan penerimaan kas dari penjualan investasi, aktiva
tetap, dan aktiva tidak lancar lainnya; dan pembayaran kas untuk akuisisi
investasi, aktiva tetap, dan aktiva tidak lancar lainnya.
134.
Cash Flows from Financing Activities (Arus Kas
dari Aktivitas Keuangan), Bagian dari laporan arus kas dimana dilaporkan
aktivitas yang melibatkan penerimaan kas dari penerbitan ekuitas dan surat
hutang, dan pembayaran kas untuk deviden, pembelian kembali surat berharga
ekuitas, dan penarikan surat hutang.
135.
Cash
In Hand, Kas di tangan. Uang tunai atau bentuk lain
yang dipersamakan yang dimiliki.
136. Cash Payback Period, Taksiran jangka waktu antara tanggal pengeluaran
modal dan pengembaliannya dalam bentuk uang kas (atau ekuivalen uang kas) atas
jumlah yang telah ditanamkan.
137. Cash Payment Journal (Jurnal Pengeluaran Kas),
Jurnal untuk mencatat seluruh pengeluaran
kas.
138. Cash Receipt Journal (Jurnal Penerimaan Kas), Jurnal untuk mencatat semua penerimaan kas.
139.
Certifacate
Of Deposit (CD) (Sertifikat Deposito),
Surat bukti simpanan uang dalam bank dengan jangka waktu dan bunga yang dapat
dijual belikan.
140.
Certifacate
Of Stock (Sertifikat Saham/Surat Saham), Bukti pemilikan atas jumlah saham dalam
perseroan yang dimiliki oleh pihak tertentu.
141. Chart of Accounts (Bagan Perkiraan), Daftar dari semua perkiraan yang digunakan oleh
suatu perusahaan.
142. Check Register (Register Cek), Bentuk jurnal pengeluaran kas yang dimodifikasi
untuk mencatat semua transaksi yang dibayar dengan cek.
143. Closing Entry (Ayat Junal Penutup), Suatu ayat jurnal yang diperlukan untuk
menghilangkan saldo perkiraan sementara agar siap pakai bagi periode akuntansi
selanjutnya.
144.
Common
Share (Saham Biasa), Saham biasa : dengan ciri-cirinya – Yang paling
pertama diterbitkan oleh perusahaan dan paling akhir dilunasi saat likuidasi -
Pemilik utama (secara kolektif) dari perusahaan.
145.
Common
Stock (Saham Biasa),
Saham yang memberikan hak berupa dividen kepada pemiliknya kalau perusahaan bersangkutan
mendapatkan keuntungan pada tahun tertentu. Disamping itu saham ini juga
memberikan hak kepada pemiliknya untuk megeluarkan surat dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Rapat ini diperlukan
146.
untuk memutuskan hal-hal yang mendasar bagi
perusahaan misalnya perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian
direksi/dewan komisaris, pengesahan neraca dan laba/rugi perusahaan serta
likuidasi (lihat common share).
147.
Company
(Perusahaan), Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang atau Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam
keputusan ini.
148.
Comparative
Financial Statement (Laporan Keuangan Perbandingan),
Daftar yang memuat laporan keuangan dari beberapa periode yang berbeda yang
dicantukan sebelah menyebelah untuk tujuan perbandingan dan penilaian.
149.
Competitive
Bid (Penawaran Bersaing), Penawaran sekuritas atas dasar jumlah dan
mendapat dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secar
kumulatif.
150.
Composite-Rate Depreciation Methode (Metode
Penyusutan Dengan Tarif Gabungan), Suatu metode
penyusutan yang menggunakan satu tarif tertentu untuk seluruh kelompok aktiva.
151. Compounded Interest (Bunga
Majemuk/Bunga Berbunga), Bunga yang diperhitungkan atas dana pinjaman
dan bunga yang belum dibayar.
152.
Consiolidated
Financial Statement (Laporan Keuangan Gabungan),
Neraca dan perhitungan rugi dan laba beserta penjelasannya pos demi pos yang
meliputi perusahaan induk dan semua anak perusahaannya.
153.
Consolidation
(Konsolidasi), Penggabungan dua perusahaan atau lebih
menjadi satu perusahaan baru untuk meneruskan usahanya.
154.
Consultant
(Konsultan), Orang yang memberikan nasehat/jasa-jasa
sesuai dengan keahliannya seperti ahli perbankan, ahli hokum, ahli pasar modal
dan lain-lain.
155.
Consumer
Finance Company (Perusahaan Pembiayaan Konsumen),
Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
156.
Consistency (Konsistensi), Konsep
yang mengasumsikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang lazim yang sama telah
dipakai dalam penyiapan laporan keuangan secara terus-menerus.
157.
Conservatism (Konservatisme), Konsep
yang menyatakan bahwa dalam memilih dari sekian alternatif, maka metode atau
prosedur yang menghasilkan jumlah laba bersih yang paling kecil atau nilai
aktiva yang paling rendah harus dipilih.
158.
Contribution Margin (Margin Kontribusi), Penjualan
dikurangi bebean variabel harga pokok penjualan, beban penjualan dan beban
administrasi penjualan.
159.
Contribution Margin Analysis (Analisis
Kontribusi Margin), Sistem analisis pemeriksaan atas perbedaan
antara marjin kontribusi yang direncanakan dan yang sebenarnya.
160.
Contributio Margin Ratio (Rasio Marjin
Kontribusi), Presentasi setiap rupiah penjualan yang
tersedia untuk menutup beban tetap dan memberikan laba operasi.
161.
Continuous Budgeting (Penganggaran Berlanjutan),
Metode penganggaran yang mempertahankan proyeksi 12bulan ke depan.
162.
Contingent Liability (Kewajibab Kontijen), Kewajiban
potensial yang akan benar-benar terjadi apabila di kemudian hari terjadi
peristiwa tertentu.
163.
Contingent
Profit (Keuntangan Gantung Atau Tidak Pasti),
Keuntungan yang
164.
bergantung pada keadaan yang belum pasti
dimasa datang.
165.
Conversion
Costs, kombinasi antara biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead
pabrik.
166.
Copyright,
hak eksklusif
untuk menerbitkan dan menjual komposisi
sastra, seni, atau
musik.
167.
Corporate
Tax (Pajak Perseroan), Pajak yang dipungut atas laba yang diperoleh
perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham-saham perseroan atau
perkumpualan lain yang modal keseluruhannya atau sebagian terbagi atas
sahamsaham, perkumpulan koperasi dan perkumupulan koperasi gotong-royong
(Undang-Undang Pajak Perseroan 1925) yang berkedudukan di Indonesia.
168.
Corporation (Perusahaan), Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang atau Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam keputusan
ini.
169.
Correspondent (Koresponden), Perusahaan, bank atau lembaga keuangan lain, yang secara teratur
memberikan jasa kepada pihak lain atau bertindak atas namanya.
170. Cost (Biaya), Pengeluaran kas atau komitmen untuk membayar kas
dimasa depan dengan tujuan menghasilkan pendapatan.
171.
Cost
Accounting System, Sistem yang digunakan untuk mengakumulasi biaya produksi untuk pelaporan keuangan
dan tujuan pengambilan keputusan.
172.
Cost Behavior (Perilaku Biaya), Cara
biaya berubah dalam kaitan dengan dasar aktivitasnya.
173.
Cost Center (Pusat Biaya), Suatu
unit terdesentralisasi dimana manajer departemen atau divisi mempunyai tanggung
jawab untuk mengendalikan biaya yang dikeluarkan dan wewenang untuk mengambil
keputusan yang mempengaruhi biaya-biaya ini.
174. Cost Of Good Sold (Pokok Penjualan), Suatu angka yang menggambarkan
biaya untuk membeli bahan baku dan untuk memproduksi barang jadi. Penyusutan
juga merupakan bagian dari biaya ini, tetapi biasanya dicatat secara terpisah.
175.
Cost Of Production Report (Laporan biaya
produksi), suatu laporan yang disediakan secara periodik
oleh bagian pemrosesan yang mengikhtisarkan (a) jumlah unit yang menjadi
tanggung jawab bagian yang bersangkutan beserta disposisi unit-unit tersebut
dan (b) biaya yang dibebankan ke bagian tersebut dan pengalokasian biaya ini.
176.
Cost Method (Metode Harga Perolehan), Suatu
metode akuntansi untuk investasi dalam saham, dengan mana pihak investor
mengakui bagian deviden tunai yang diterimanya dari perusahaan (investee)
sebagai pendapatan.
177.
Cost Ledger (Buku Tambahan Biaya), Buku
tambahan yang digunakan dalam sistem biaya pesanan yang berisi satu perkiraan
untuk setiap pesanan.
178.
Credit
Card Company (Perusahaan Kartu Kredit),
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit yang
diterbitkannya.
179.
Credit
Crunch, Suatu fenomena dimana bank-bank enggan untuk
memberikan pinjaman ke sektor swasta. Penurunan kredit perbankan karena credit
crunch disebabkan oleh faktorfaktor suplai, seperti lemahnya kemampuan bank
untuk memberikan kredit karena masalah permodalan bank atau menurunnya kualitas
kredit dari debitor yang menyebabkan bank-bank enggan untuk mengucurkan kredit.
180.
Credit
Risk, Resiko yang ditanggung pihak-pihak yang
terkait dalam transaksi bilamana dananya tidak di-kredit (tidak dibayar).
181.
Credit
Securities (Sekuritas Kredit),
Bukti hutang dari suatu emiten yang dijamin oleh harta atau kekayaan dengan
janji untuk melakukan pembayaran pinjaman pokok dan imbalan yang jumlahnya
ditentukan terlebih dahulu, dalam waktu antara 1(satu) sampai 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal Emisi.
182.
Cross
(Silang), Transaksi efek dimana pialang yang sama bertindak
sebagai perantara pada dua sisi dari perdagangan. Dalam prakteknya hal ini
adalah sah jika pialang tersebut mengajukan penawaran kepada masyarakat pada
harga yang lebih tinggi dari yang diminta.
183.
Cross
Sale (Jual Silang), Pindah tangan sekuritas pada hari bursa
tertentu yang dilakukan oleh perantara dalam rangka pelaksanaan amanat jual dan
beli dengan syarat yang sama dari dua nasabah yang berdekatan.
184.
Crossed
Trade (Perdagangan Silang),
Praktek Manipulasi yang dilarang pada berbagai bursa efek dimana amanat jual
dan beli ditutup sendiri tanpa dicatatkan di bursa. Hal ini bisa merugikan
pemodal lain karena menghilangkan kesempatan untuk melakukan transaksi pada
harga yang menguntungkan.
185.
Cum
rights, Tanggal terakhir perdagangan saham yang
mengandung hak rights.
186.
Cummulative
Voting (Hak Suara Kumulatif),
Pengumpulan suara pemegang saham minoritas, untuk memilih direktur, sedangkan
menurut peraturan hak suara, masing-masing tidak berhak memilih anggota
direksi.
187.
Cumulative
Prefered Stocks (Saham Gabungan Prioritas),
Saham yang memberikan prioritas untuk mendapatkan dividen kepada pemiliknya
sebelum diberikan kepada pemegang saham biasa dengan ketentuan apabila pada
satu tahun dividen yang dibagikan kurang dari jumlah yang telah ditentukan maka
kekurangannya itu diperhitungkan pada tahun berikutnya.
188.
Cumulative
Dividend (Dividen Kumulatif),
Timbunan dividen yang belum dibayar dan pelunasannya dilaksanakan lebih dahulu
dari dividen-dividen saham biasa. Biasanya pada saham preferens kumulatif.
189.
Cumulative
Income Bond (Obligasi Pendapatan Kumulatif),
Obligasi pendapatan yang mempunyai hak bunga kumulatif atas laba bersih
perusahaan yang belum dibayarkan pada tahun-tahun lalu.
190.
Current
Account (Rekening Koran),
Daftar utang piutang antara dua orang/badan usaha yang diperhitungkan secara
terusmenerus. Bentuk skontro adalah bentuk yang lazim dipergunakan, yakni
jumlah piutang dan utang ditulis dalam lajur debet dan kredit.
191.
Current
Assets (Aktiva Lancar),
Aktiva yang dapat dicairkan dalam waktu paling lama satu tahun. Terdiri dari
kas, bank dan aktiva lainya yang mudah ditukarkan seperti tagihan lancar, surat
berharga, dan lain-lain.
192.
Current/Short
Term Liabilities (Utang Lancar),
Kewajiban perusahaan yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun
(paling lama satu tahun).
193.
Custody
(Penitipan), Penyimpanan harta berdasarkan kontrak yang di
dalamnya mengatur bahwa Tempat Penitipan Harta melakukan penyimpanan harta
tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
194.
Cyclical
Stock (Saham Adaptasi),
Saham yang cenderung naik secara cepat pada saat ekonomi membaik dan turun
secara cepat pada saat ekonomi memburuk. Contoh dari cyclical stock adalah
saham yang berasal dari perusahaan yang bergerak di perumahan, kendaraan dan
kertas. Sedangkan saham yang sifatnya now clyclical adalah saham makanan,
asuransi, farmasi yang tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan ekonomi.
D
195.
Dana
Jaminan, Dana yang harus disetorkan Pialang Berjangka
kepada Bappebti sebagai salah satu syarat untuk menjadi Pialang Berjangka yang
berhak menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar Negeri, yang
digunakan untuk membayar ganti rugi Nasabah akibat cidera janji yang dilakukan
Pialang Berjangka yang bersangkutan.
196.
Dana
Kompensasi, Dana yang dihimpun Bursa Berjangka dari
Pialang Berjangka yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah bukan
Anggota Bursa Berjangka karena cidera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan
oleh Anggota Bursa Berjangka dalah kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
197.
Date
Of Issuance (Hari Emisi), Tanggal emisi sekuritas baru, baik yang
dikeluarkan untuk penawaran umum maupun untuk penawaran waran terbatas (Lihat
penawaran terbatas dan penawaran umum).
198.
Date
of record, Tanggal terakhir dimana seorang investor harus
mencatatkan kepemilikan sahamnya dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).
199.
Day
Order (Amanat Sehari), Amanat jual beli sekuritas yang hanya berlaku
pada hari
200.
amanat diberikan. Kalau tidak terlaksana pada
hari itu berarti batal.
201.
Dealer,
Orang atau badan hukum yang berjual beli sekuritas untuk orang
lain, dengan menutup persetujuan atas namanya atau firmanya sendiri, atas
imbalan.
202. Debit,
Sisi kiri perkiraan, jumlah yang
dibukukan ke sisi kiri perkiraan. Membukukan suatu jumlah ke sisi kiri
perkiraan.
203.
Debitor
(Debitur), Orang atau badan yang berhutang kepada orang
atau badan lain.
204. Decentralization,
Pemisahan perusahaan menjadi unit-unit
yang lebih dapat dikelola.
205.
Declaration
Date (Hari Dividen), Tanggal pembayaran dividen yang diumumkan
melalui surat kabar atau surat kepada pemegang saham.
206.
Declaration
Of Dividend (Pernyataan Tentang Dividen),
Pengumuman resmi direksi perusahaan kepada para pemegang saham tentang besarnya
dividen yang dapat dibayarkan.
207.
Declining Balance Depreciation Method (Metode
Penyusutan Saldo Menurun), Suatu metode penyusutan dimana jumlah
pembebanan biaya penyusutan periodik suatu aktiva semakin menurun selama umur
taksiran aktiva tersebut.
208.
Deficit
(Defisit), Kekurangan anggaran belanja suatu badan usaha,
atau pengeluaran biaya besar disbanding penerimaan pendapatan.
209.
Delisting
(Penghapusan Pencatatan), Penghapusan Efek dari daftar Efek yang
tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa.
210.
Denomination
(kopur/Denominasi), Lembaran sekuritas yang bernilai nominal
tertentu seperti nilai Rp 10.000,--, Rp15.000,- dan seterusnya.
211.
Deposito
Berjangka (Time Deposit), Simpanan pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan setelah jangka waktu yang diperjanjikan atau setelah
pemberitahuan sebelumnya. Penarikan sebelum jatuh tempo dikenai denda.
212.
Depreciation (Penyusutan Atau Penghapusan), Pengurangan atas
nilai aktiva tetap karena pemakaian, kemerosotan dan lainlain; seperti jumlah
yang dibebankan untuk sebagian dari biaya atau nilai buku dari suatu harta
tetap yang tidak dapat diterima kembali pada waktu harta tetap tersebut tidak
dipergunakan lagi.
213.
Depreciation
Fund (Dana Penyusutan), Uang atau sekuritas lancar yang disisihkan
untuk tujuan penyusutan harta tetap.
214.
Development
Bank (Bank Pembangunan), Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga
jangka menengah dan panjang dan yang dalam usahanya terutama memberikan kredit
jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. (Undang-Undang Pokok- Pokok
Perbankan.
215.
Development
Finance Corporation (Lembaga Pembiayaan Pembangunan),
Lembaga keuangan yang (usaha utamanya) memberikan kredit jangka menengah dan
panjang serta penyertaan modal di dalam perusahaan.
216. Dewan Pengawas Syariah, Dewan yang
keanggotaannya direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada
Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan tugas
dan kewenangan yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional.
217.
Dewan Syariah
Nasional, Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang
bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa
dan kegiatan bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
218.
Dhaman, Jaminan utang, atau
dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk
diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.
219.
Directors
(Para Direktur), Orang-orang yang dipilih oleh para pemegang
saham dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tujuan dari perusahaan.
220.
Dis Agio, Selisih harga
dibawah nilai nominal sekuritas.
221.
Disclaimer
Opinion (Pernyataan Penolakan Akuntan),
Akuntan publik menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan yang
diperiksanya karena banyak menemukan pembatasan dalam pemeriksaan.
222.
Discount, Jumlah yang
dikurangkan dari pada nilai nominal sekuritas, karena diperjual belikan sebelum
hari tunainya.
223.
Discount Rate (Tarif Diskon), Tarif
yang digunakan dalam menghitung bunga yang akan dikurangkan dari nilai jatuh
temponya.
224.
Direct methode (Metode Langsung), Suatu
metode pelaporan arus kas dari aktivitas operasi sebagai perbedaan antara penerimaan
kas operasi dan pembayaran kas operasi
225. Direct
Materials Inventory (Persediaan Bahan Langsung), Biaya
bahan langsung yang langsung masuk dalam proses pabrikasi.
226.
Direct Material Cost (Biaya Bahan Langsung), Biaya
bahan langsung masuk dalam proses pabrikasi.
227.
Direct Labour Cost (Biaya Pekerja Langsung), Upah dari pekerja pabrik yang mengubah bahan
menjadi barang jadi.
228.
Direct Cost (Biaya Langsung), Suatu
biaya yang dapat ditelusuri langsung ke suatu unit dalam suatu perusahaan atau
organisasi.
229.
Direct Expense (Beban Langsung), Suatu
beban yang secara langsung dapat ditelusuri atau timbul demi keuntungan suatu
departemen tertentu dan biasanya berada di bawah pengendalian manajer
departemen.
230.
Differential Revenue (Pendapatan Diferensial),
Jumlah kenaikan atau penurunan pendapatan yang diharapkan dari
tindakan tertentu dibandingkan dengan alternatif lainnya.
231.
Diffferential Analysis (Analisis Diferensial),
Bidang akuntansi yang menganalisis pengaruh tindakan alternatif
terhadap pendapatan dan biaya.
E
232. Earning
Power (Kemampuan Laba), Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan
keuntungan dan dapat dipakai juga untuk penilaiaan sekuritas.
233.
Effective Funds of Interest (Suku Bunga
Efektif), Suku bunga pasar pada saat pengeluaran
obligasi.
234.
Extraordinary Item (Pos Luar Biasa), Suatu
kejadian atau transaksi yang sifatnya tidak biasa atau jarang terjadi.
235.
Exchange Rate (Kurs Tukar Vakuta Asing), Kurs
yang menunjukkan nilai tukar mata uang tertentu dengan mata uang lainnya
236.
Emiten,
Pihak atau perusahaan yang menawarkan Efeknya kepada masyarakat
investor melalui Penawaran Umum.
237.
EPS
/ Earning
Per Share (Laba Bersih Per Saham),
Keuntungan bersih perusahaan dibagi dengan seluruh jumlah saham perusahaan.
Rasio ini sering kali disebut pula sebagai jumlah kali dari pembelian hasil
lancar dengan harga pasar.
238. Equity per share (Ekuitas (Modal) per Lembar
Saham), Rasio modal
pemilikan saham terhadap jumlah lembar saham yang beredar.
239.
Equity
Method (Metode Ekuitas), Suatu metode
akuntansi untuk investasi dalam saham biasa, dimana perkiraan investasi
disesuaikan untuk bagian investor dari laba bersih periodik dan deviden harta
yang diterima dari investee.
240.
Equipment
Trust Certificate (Sertifikat Trust), Surat
jaminan yang biasanya dikeluarkan oleh perusahaan kereta api untuk membiayai
pembelian peralatan baru. Pemilikan perlatan baru tersebut dipegang oleh
trustee sampai dilunasinya surat jaminan tersebut.
241.
Export
(Ekspor), Pengiriman barang dan jasa yang dijual oleh
penduduk suatu negara kepada penduduk negara lain untuk mendapatkan mata uang
asing dari negara pembeli.
242.
Expense (Beban), Jumlah
aktiva yang terpakai atau jasa yang digunakan dalam proses menghasilkan
pendapatan.
243.
Extra
Dividend (Dividen Ekstra), Tambahan dividen yang diterima pemegang saham
isamping dividen tahunan.
F
244.
Factoring
Company (Perusahaan Anjak Piutang),
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
245.
Financial
Statement (Laporan Keuangan),
Laporan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi-laba, perhitungan dana atau
perhitungan tambahan atau penyajian data keuangan lainnya yang berasal dari
pembukuan.
246.
Fiscal
Year (Tahun Fiskal), Jangka waktu dua belas bulan yang dipergunakan
oleh dunia usaha atau pemerintah untuk tujuan pembukuan. Masa tersebut tidak
perlu sama dengan tahun takwim.
247.
Free
And OpenvMarket (Pasar Bebas Terbuka),
Pasar sekuritas yang secara terbuka mencantumkan harga dan syaratnya.
248.
Foreign
Exchange (Devisa),
Alat pembayaran luar negeri, atau yang dapat diuangkan dengan uang luar negeri.
G
249. GAAP,
pedoman yang berlaku
umum untuk penyusunan laporan
keuangan.
250. General Trade (Sistem
perdagangan umum), Sistem perdagangan internasional yang
dilakukan penduduk suatu negara, termasuk penduduk yang tinggal di kawasan
berikat (bonded zone) karena kawasan berikat dianggap sebagai dalam negeri.
251. General
Ledger, buku besar utama, ketika digunakan bersama dengan buku besar pembantu, yang berhubungan dengan
neraca dan rekening laporan laba rugi.
252. Giro Wajib Minimum (GWM),
Simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo
giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase
tertentu dari dana pihak ketiga Bank.
253. Goodwill, aset tidak
berwujud dari bisnis karena
faktor yang menguntungkan seperti
lokasi, keunggulan produk, reputasi,
dan keterampilan manajerial
254.
Go Public (Penawaran Umum Saham), Setiap usaha untuk menjual, menawarkan
untuk melepaskan hak atas saham dengan pembayaran. Perusahaan dapat go public dengan
menjual saham baru yang berasal dari modal dasar, maupun saham lama yang berasal
dari modal yang disetor. Di Indonesia perusahaan yang menjual obligasi termasuk
go public. Suatu perusahaan yang baru pertama kali
menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal.
255.
Growth Stock (Saham Tumbuh), Saham yang memberikan dividen yang tidak
terlalu besar tetapi apresiasi Kapital lebih cepat dari pada perusahaan lain
pada umumnya. Disamping itu nilainya meningkat lebih pesat dari pada
saham-saham sejenis, atau berkembang lebih pesat dari pada rata-rata industri.