PERTANYAAN :
1.
Saran atau pendapat saudara.
Bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang ?
2.
“Koperasi merupakan sokoguru-nya
perekonomiaan”. Jelaskan makna kata tersebut !
JAWABAN :
1.
Menurut saya, dalam rangka memajukan
dan juga perkembangan koperasi seharusnya memiliki beberapa aspek penting yang
bisa jadi sangat mempengaruhi kehidupan koperasi tersebut. Aspek tersebut
adalah :
Ð Kesadaran
berkoperasi.
Dewasa
ini masih terdapat masyarakat yang belum menyadari bahwa koperasi dapat
meningkatkan kesejahteraan meraka. Padahal dengan budaya yang berakar pada asas
kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan gotong royong, koperasi merupakan wahana
yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian,
kesadaraan anggota masyarakat untuk secara sukarela mempersatukan diri dalam
satu perkumpulan ekonomi akan mempengaruhi hehidupan koperasi. Karena semakin
banyak anggota koperasi tersebut maka akan banyak pula ide-ide atau pemikiran
positif untuk membangun suatu koperasi ke arah yang lebih baik.
Ð Modal
Sebagai
sebuah badan usaha, modal merupakan unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan
proker-proker koperasi guna kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, semakin
banyak masyarakat yang secara sukarela bergabung serta mengelola koperasi akan
mengakibatkan bertambahnya modal sendiri koperasi tersebut. Model sendiri yang
dimaksud adalah modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Ð Pengetahuan dan
keterampilan pengurus
Hal
ini juga sangat penting dalam pengelolaan koperasi. Karena apabila koperasi
tidak di manage dengan baik, akan berakibat pada berkurangnya kinerja koperasi
tersebut. Atau bahkan juga akan mengakibatkan berkurangnya minat masyarakat
untuk bergabung dalam wadah koperasi. Maka sebagai pengurus koperasi dituntut
untuk dapat memberikan kebijakan-kebijakan, inovasi-inovasi baru yang rael
sehingga mampu menarik minat masyarakat .
2.
UUD
1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut
M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena:
a.
Koperasi
mendidik sikap self-helping.
b.
Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
c.
Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
d.
Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam era globalisasi ekonomi
sekarang ini, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Hal ini tidak terlepas dari jatidiri koperasi itu sendiri yang dalam pergerakan
dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas
pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN. 9 asas pembangunan
nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN,
1988) tersebut adalah :
1)
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional
sebagai pengamalan pancasila.
2)
Asas Manfaat,
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3)
Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,
gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan
sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh
wilayah tanah air.
5)
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam
Perikehidupan,
bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai
kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan
dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan
lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8)
Asas Kejuangan,
bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9)
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional
dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Sumber
:
“Koperasi:
teori dan praktik”; Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji;
“Ekonomi
untuk SMA dan MA kelas XII”; Alam S; ESIS