Ton futur dépend de tes rêves | Masa depanmu tergantung pada impian"mu

Rabu, 23 Mei 2012

- UNTITLED -


http://alamendah.wordpress.com/
















Aku kura-kura kecil itu
Yang baru mengerti tentang luasnya lautan ,
baru belajar bagaimana untuk bertahan hidup dari sang predator

Awal kisah, aku berenang dr tepian terbawa ombak
Tanganku belum pandai menguasai tarian laut
Perlahan aku mencoba menguasainya
Karna itulah proses pendewasaanku
Kini aku mulai mengerti
Lautan ini sangat luas
Penuh warna terbingkai dalam setiap penglihatanku.,
warna ketenangan, kedamaian, persahatan bahkan kepalsuan
Menarik memang, tapi tak seperti yang kubayangkan
Hanya indah diluar, tidak didalamnya
Ikan-ikan besar itu mungkin predator bagiku
Namun mereka tlah ajariku menjadi tangguh
Ketika sapuan air mulai menari
Aku harus pandai tetap berjalan kedepan
Tak boleh lengah, apalagi terbawa arus
Atau parahnya seleksi alam akan tiba sebelum aku sampai kesana
Menuju akhir tujuanku..
Maka aku harus tetap optimis walau apapun yang terjadi !


230512.by Asti Nur Damayanti.

Rabu, 16 Mei 2012

Investasi dan Penanaman Modal (2)

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
a.  Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·       pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·       pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·       pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·       pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·       penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·       keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
b. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·       Menyerap banyak tenaga kerja
·       Termasuk skala prioritas tinggi
·       termasuk pembangunan infrastruktur
·       melakukan alih teknologi
·       melakukan industri pionir
·       berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·       menjaga kelestarian lingkungan hidup
·       melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·       bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·       industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
a.  Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·       pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·       pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·       pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·       pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·       penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·       keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
b. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·       Menyerap banyak tenaga kerja
·       Termasuk skala prioritas tinggi
·       Termasuk pembangunan infrastruktur
·       Melakukan alih teknologi
·       Melakukan industri pionir
·       Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·       Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·       Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·       Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·       Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Sumber:

Selasa, 15 Mei 2012

Hutan Bakau


Mangrove
Hutan bakau (Mangrove) adalah hutan yang terdapat di dataran rendah/pantai. Tumbuhan ini mempunyai akar penyangga sehingga dapat menahan dari erosi air laut. Hutan bakau mempunyai kadar garam, air, dan tanah yang tinggi, tetapi kadar oksigen pada air dan tanahnya rendah sehingga tumbuhan bakau sulit menyerap air. Daun tumbuhan bakau tebal, kaku, dan mengandung lapisan kutikula yang tebal untuk mencegah penguapan air yang berlebihan. Sebaran hutan bakau (mangroove) di Indonesia terdapat di pantai utara Jawa, pantai timur Sumatra, dan pantai di Kepulauan Riau.

Menurut The World Atlas of Mangroves (2010), luas hutan mangrove dunia mencapai 15 juta ha. Indonesia memiliki sekitar 3,15 juta ha, atau 21 persen luas hutan mangrove dunia tadi. Indonesia diikuti Brazil yang cuma memiliki 9 persen, serta Nigeria, Meksiko dan Australia yang masing-masing hanya sekitar 750.000 ha atau 5 persen saja.
Persebaran Mangrove di Indonesia
Tumbuh di pesisir pantai, mengelilingi pulau-pulau, hutan mangrove merupakan ekosistem yang unik. Hutan mangrove hanya satu persen saja dari luas keseluruhan hutan dunia. Namun, makna dan manfaatnya luar biasa bagi kelangsungan hidup umat manusia, dan khususnya bagi manusia negeri bahari seperti Indonesia. Kelangkaan hutan mangrove di satu sisi, dan perannya yang penting di sisi lain, membuat ekosistem ini terlalu berharga untuk dibiarkan punah.
Menurut Davis, Claridge dan Natarina (1995), hutan mangrove memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut :
1.    Habitat satwa langka
Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa. Lebih dari 100 jenis burung hidup disini, dan daratan lumpur yang luas berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat mendaratnya ribuan burug pantai ringan migran, termasuk jenis burung langka Blekok Asia (Limnodrumus semipalmatus)
2.   Pelindung terhadap bencana alam
Vegetasi hutan bakau dapat melindungi bangunan, tanaman pertanian atau vegetasi alami dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermuatan garam melalui proses filtrasi.
3.   Pengendapan lumpur
Sifat fisik tanaman pada hutan bakau membantu proses pengendapan lumpur. Pengendapan lumpur berhubungan erat dengan penghilangan racun dan unsur hara air, karena bahan-bahan tersebut seringkali terikat pada partikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi.
4.   Penambah unsur hara
Sifat fisik hutan bakau cenderung memperlambat aliran air dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsur hara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pencucian dari areal pertanian.
5.   Penambat racun
Banyak racun yang memasuki ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada permukaan lumpur atau terdapat di antara kisi-kisi molekul partikel tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan membantu proses penambatan racun secara aktif.
6.   Sumber alam dalam kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
Hasil alam in-situ mencakup semua fauna dan hasil pertambangan atau mineral yang dapat dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam ex-situ meliputi produk-produk alamiah di hutan mangrove dan terangkut/berpindah ke tempat lain yang kemudian digunakan oleh masyarakat di daerah tersebut, menjadi sumber makanan bagi organisme lain atau menyediakan fungsi lain seperti menambah luas pantai karena pemindahan pasir dan lumpur.
7.   Transportasi
Pada beberapa hutan mangrove, transportasi melalui air merupakan cara yang paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
8.   Sumber plasma nutfah
Plasma nutfah dari kehidupan liar sangat besar manfaatnya baik bagi perbaikan jenis-jenis satwa komersial maupun untukmemelihara populasi kehidupan liar itu sendiri.
9.   Rekreasi dan pariwisata
Hutan bakau memiliki nilai estetika, baik dari faktor alamnya maupun dari kehidupan yang ada di dalamnya. Hutan mangrove yang telah dikembangkan menjadi obyek wisata alam antara lain di Sinjai (Sulawesi Selatan), Muara Angke (DKI), Suwung, Denpasar (Bali), Blanakan dan Cikeong (Jawa Barat), dan Cilacap (Jawa Tengah). Hutan mangrove memberikan obyek wisata yang berbeda dengan obyek wisata alam lainnya. Karakteristik hutannya yang berada di peralihan antara darat dan laut memiliki keunikan dalam beberapa hal. Para wisatawan juga memperoleh pelajaran tentang lingkungan langsung dari alam. Pantai Padang, Sumatera Barat yang memiliki areal mangrove seluas 43,80 ha dalam kawasan hutan, memiliki peluang untuk dijadikan areal wisata mangrove.
Kegiatan wisata ini di samping memberikan pendapatan langsung bagi pengelola melalui penjualan tiket masuk dan parkir, juga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat di sekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, seperti membuka warung makan, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu wisata.
10. Sarana pendidikan dan penelitian
Upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan laboratorium lapang yang baik untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
11.  Memelihara proses-proses dan sistem alami
Hutan bakau sangat tinggi peranannya dalam mendukung berlangsungnya proses-proses ekologi, geomorfologi, atau geologi di dalamnya.
12. Penyerapan karbon
Proses fotosentesis mengubah karbon anorganik (C02) menjadi karbon organik dalam bentuk bahan vegetasi. Pada sebagian besar ekosistem, bahan ini membusuk dan melepaskan karbon kembali ke atmosfer sebagai (C02). Akan tetapi hutan bakau justru mengandung sejumlah besar bahan organik yang tidak membusuk. Karena itu, hutan bakau lebih berfungsi sebagai penyerap karbon dibandingkan dengan sumber karbon.
13. Memelihara iklim mikro
Evapotranspirasi hutan bakau mampu menjaga ketembaban dan curah hujan kawasan tersebut, sehingga keseimbangan iklim mikro terjaga.
14. Mencegah berkembangnya tanah sulfat masam
Keberadaan hutan bakau dapat mencegah teroksidasinya lapisan pirit dan menghalangi berkembangnya kondisi alam.


Sumber:
Mengkaji Ilmu Geografi 2, Sugiyanto, Danang Endarto;Platinum