1. Pengertian
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan
Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak
Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya
tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang
dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual
tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan
intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai
keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang
disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan
hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah
kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir
manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual
dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan
terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta,
hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Berikut ini adalah prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual :
a.
Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice). Berdasarkan prinsip ini,
hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi
(The Economic Argument). Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan
(The Cultural Argument). Berdasarkan prinsip ini,
pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
d.
Prinsip
Sosial (The Social Argument). Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang
hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia Kebutuhan negara
Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa
Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait
dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan
tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI
adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak.
Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada
sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri
(industrial property rights) adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum
Hak kekayaan industri
(industrial property rights)
berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris menganai Perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan
desain tata letak sirkuit terpadu.
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2. UU
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4. UU
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. UU
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
6. UU
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
5. Hak Cipta
Secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa
hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu,
ciptaan merupakan hasil seyiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak cipta terdiri atas :
a.
Hak ekonomi (economic rights), adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
b.
Hak moral (moral rights), adalah hak yang melekat
pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas,
bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
6. Hak Paten
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001, menyebutkan
bahwa pengertian
hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.
Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan
tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi
dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun,
tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat
mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan
tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi
bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention)
yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah
sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang
membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten
hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi
yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses
menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun
teknologi proses produksi.
Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun.
7.
Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menyebutkan
bahwa merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal
1 Ayat 1).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Dasar
Hukum HAK MERK :
·
UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
8. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang, menyebutkan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Sumber: