Penipuan Berkedok MLM Gaya Koperasi Langit Biru
Kasus penggelapan dana bermotif multi level marketing
(MLM) kembali mencuat. Kali ini, Koperasi Langit Biru pelakunya. Modusnya
berupa investasi daging dalam berbagai paket, mulai Rp 385 ribu hingga Rp 14 juta
dengan bonus hingga 259 persen per bulan. Banyak akal bulus Koperasi Langit
Biru untuk menjerat nasabahnya. Salah satunya dengan brosur pengentasan
kemiskinan warga muslim. “Mereka mengajak investasi untuk membantu pengentasan
kemiskinan warga muslim,” ujar Rochadi, 47 tahun, salah satu nasabah koperasi
asal Cikupa, Tangerang, kepada Tempo, Selasa, 21 Februari 2012.
Brosur koperasi yang dibagikan menjadi umpan pertama
koperasi untuk menjerat nasabah. Setelah membaca brosur tersebut, Rochadi pun
ikut bergabung karena ajakan sang istri. “Bagaimana tidak percaya karena
tertulis di brosurnya untuk pengentasan kemiskinan warga muslim,” ujarnya.
Iswadi, warga Cikupa yang lain, menambahkan dalam satu
tahun terakhir, brosur investasi yang dilakukan koperasi cukup berhasil. Banyak
warga Cikupa yang bergabung menjadi nasabah. “Bahkan, ada yang sampai jual
mobil, tanah segala,” katanya.
Namun, seiring dengan mencuatnya persoalan koperasi,
banyak warga yang kemudian mengeluh. “Kemarin sempat ada warga curhat, bingung
soal uangnya di koperasi,” ujar pedagang warung nasi Padang ini.
Masalah muncul ketika pembayaran profit mulai seret
dan sejumlah pihak mengadukan ke kepolisian. Duit ratusan miliar dari ratusan
ribu nasabah hingga kini tidak jelas kemana rimbanya. Mulai pertengahan bulan
ini, kepolisian menggandeng Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) mulai menyelidiki kasus penggelapan dana investor yang diduga
dilakukan oleh oleh Koperasi Langit Biru.
Komentar
: Dari berita kasus di atas, menurut saya ada baiknya masyarakat lebih cermat
lagi dalam memnutuskan untuk menjadi anggota koperasi. Jangan termakan dengan
janji-janji di dalam brosur yang dibacanya. Dan kalo memang benar terjadi
tindak penipuan, maka kasus ini harus diusut kebenarannya guna untuk melindungi
hak nasabahnya sebagai konsumen
Sumber: