Ton futur dépend de tes rêves | Masa depanmu tergantung pada impian"mu

Rabu, 13 November 2013

Terkuak! Rahasia Indofood Jadi Raja Mi Instan Selama 40 Tahun (Contoh Paragraf Induktif)


Liputan6.com, Jakarta : Dominasi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk sebagai penguasa mie instan di Tanah Air hingga kini belum tergoyahkan. Padahal sejumlah pesaing berupaya terus mengeluarkan produk-produk terbaru dan strategi paling inovatif untuk menggeser dominasi kelompok usaha Salim tersebut.

Marketing Manager Noodle Division PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Lucy Suganda, mengaku perusahaan selama ini memang memiliki kiat tersendiri sebelum mengeluarkan suatu produk. Inovasi penciptaan varian terbaru produk mi instan selam aini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan konsumen.

Prinsip pertama yang ditempuh Indofood adalah mengeluarkan produk baru dengan memperhitungkan konsumen seperti dinamika yang terjadi ditengah masyarkat saat ini.
"Jadi acuan kita launching produk (adalah) perubahan konsumen dari segi kebiasaan, globalisasinya. Konsumen mempunyai beragam cita rasa yang disukai," kata Lucy, di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Selain itu, Lucy memastikan Indofood senantiasa menciptakan inovasi produk baru mi instan yang berbeda dari produk lain. Upaya ini mesti dilakukan agar timbul keunikan yang membuat masyarakat tertarik.

"Mewujudkan keinginan konsumennya dengan inovasi, Keunikan ada sesuatu yang unik, varian manca negara, dan populer, Kita lihat dari bentuk mi nya yang unik, kita sesuaikan khusus dengan namanya," katanya.
Bagi Indofood, inovasi adalah ujung tombak perusahaan untuk tetap tumbuh setelah 40 tahun berberkecimpung pada dunia mi instan. (Pew/Shd)



Ket: Paragraf utama terletak pada akhir artikel (yang berwarna biru).



Langkah Ampuh Cegah Krisis, Perlambat Kredit Sektor Properti (Contoh Paragraf Deduktif)


Liputan6.com, Jakarta : Penekanan di sektor kredit perbankan khususnya properti dinilai menjadi salah satu cara untuk menghindari terjadinya krisis secara berkelanjutan.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, hal itu yang saat ini dilakukan perbankan sesuai dengan instruksi Bank Indonesia yang secara tidak langsung tetap menjaga pertumbuhan ekonomi. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah kredit di sektor properti.
"Kredit sektor properti harus ditekan, ekonomi Indonesia ibaratnya temperaturnya lagi naik, karena itu harus tahu diri juga," kata Budi saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Menurut Budi Gunadi, hal itu dilakukan mengingat berkaca dari pengalaman perbankan Indonesia saat menghadapi krisis tahun 1998-1999, di tahun itu merupakan krisis terbesar yang pernah dialami Indonesia sepanjang sejarah.
"Berkaca pada 1998, di mana perbankan menekan kredit supaya ekonomi nasional tidak sakit," ujar Budi.
Budi menceritakan, setelah krisis 1998-1999 akhirnya Indonesia kembali dihadapkan tekanan pada tahun 2008, saat itulah perbankan mulai menerapkan penekanan kredit yang mampu membantu Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) dalam mengendalikan ekonomi Indonesia.
"Sikap menekan kredit dapat membantu pemerintah jika krisis terjadi, seperti 2008 lalu," kata Budi. (Yas/Ahm)

Ket: Paragraf utama terletak pada awal artikel (yang berwarna biru).


Dikutip dari:

Istilah-istilah Dalam Akuntansi

A
1.      Absorption costing (Biaya penyerapan), pelaporan dari biaya produk manufaktur Biasanya terdiri dari bahan langsung, tenaga kerja langsung, dan overhead pabrik sebagai biaya produks.
2.     Accelerated deprecation method (metode penyusutan dipercepat), metode penyusutanatau depresiasi yang dilakukan dengan menyusutkan jumlah penyusutan lebih tinggi pada tahun pertama yang diikuti dengan jumlah penyusutan yang menurun secara berkala untuk periode selanjutnya.
3.     Account (Akun), suatu formulir akuntansi yang digunakan untuk mencatat penambahan dan pengurangan untuk setiap aktiva, kewajiban ekuitas pemilik, pendapatan, dan beban.
4.     Account form (formulir akun), bentuk neraca yang menyerupai format dasar  persamaan akuntansi di mana aktiva dicantuymkan di sebelah kiri, sedangkankewajiban dan modal pemilik dicantumkan di sebelah kanan.
5.     Account payable (Utang Usaha), kewajiban yang timul dari penjualan barang atau jasa secara kredit.
6.     Account Payable Subsidiary Ledger, buku besar pembantu utang yang berisi rekening/akun individu para pemasok.
7.     Account Receivable, klaim terhutang pelanggan atas jasa atau barang yang dijual secara kredit.
8.     Account Receivable Subsidiary Ledger, buku besar pembantu piutang yang berisi rekening/akun individu dengan pelanggan.
9.     Account Receivable Turnover, merupakan analisis perputaran piutang usaha dengan cara membagi penjualan kredit bersih dengan rata-rata piutang usaha.
10.   Accountancy (Akuntansi), profesi yang menggunakan teori tertentu, asumi mengenai cara bertindak, peraturan cara mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi yang berguna tentang kegiatan dan tujuan yang menyangkut keuangan suatu organisasi. Akuntansi dibedakan antara Akuntansi untuk Perusahaan, Akuntansi untuk Pemerintah dan Akuntansi Makro atau Akuntansi Sosial.
11.    Accountant (Akuntan), seseorang yang mempunyai keahlian di dalam bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menajalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.
12.   Accounting, pencatatan mengenai kegiatan keuangan dan pelaporan pencatatan tersebut. Akuntansi dan Akunting sering diartikan sama.
13.   Accounting Cycle (siklus akuntansi), suatu proses penyediaan laporan keuangan perusahaan untuk suatu periode waktu tertentu.
14.   Accounting Equation (Persamaan Akuntansi), menyatakan hubungan antara aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemilik. Lebih sering dinyatakan sebagai Asset = kewajiban + ekuitas pemilik.
15.   Accounting Period Concept, konsep pencatatan akuntansi secara berkala.
16.   Accrual Basis (Asas Akrual), sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya
17.   Accrued Expenses, biaya yang telah terjadi namun tidak dibayar. Kadang-kadang disebut kewajiban yang masih harus dibayar.
18.   Accrued Revenues, yaitu pendapatan yang telah diperoleh tetapi belum dicatat. Contoh unrecorded fees earned, unrecorded commissions. Accrued revenue biasa disebut juga sebagai Accrued asset.
19.   Accumulated Depreciation Account (Akun Akumulasi Penyusutan), akun kontra aktiva yang digunakan untuk mengakumulasi penyusutan aktiva tetap sampai dengan periode tertentu.
20.  Accumulated other comprehensive income (Akumulasi pendapatan komprehensif lainnya), efek kumulatif dari pendapatan komprehensif lainnya yang dilaporkansecara terpisah dalam kelompok ekuitas pada neraca.
21.   Activity base (Dasar aktivitas) atau activity driver (Pemicu atau penggerak aktivitas), pengukuran aktivitas yang dihubungkan dengan perubahan biaya. Digunakan untuk menganalisis dan mengklarifikasikan, perilaku biaya. Dasar aktivitas juga digunakansebagai denominator dalam perhitumham taksiran angka overhead pabrik untuk mengalokasikan biaya overhead kepada setiap objek biaya.
22.  Activity based costing ABC (Metode pencatatan biaya berdasarkan aktivitas), metodealokasi biaya dengan mengidentifikasi aktivitas yang menjadi penyebab terjadinya biaya dan mengalokasikan biaya itu ke setiap produk (atau objek biaya), berdasarkan pemicu (dasar) aktivitasnya.
23.  Acquisition, akuisisi Istilah turunan dari pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya
24.  Adjusted trial balance (Neraca saldo disesuaikan), neraca saldo yang disusun setelah semua jurnal penyesuaian telah diposting. Digunakan untuk memverifikasi kesetaraan saldo debit total dan saldo kredit sebelum penyusunan laporan keuangan.
25.  Adjusted entries (Ayat jurnal penyesuaian), ayat jurnal untuk menyesuaikan jumlah saldo akun pada setiap akhir periode pelaporan.
26.  Adjusted Net Working Capital (Modal Kerja Bersih Disesuaikan), jumlah kas dan Bank, Aktiva lain-lain setara dengan kas, piutang kecuali piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau pihak terafiliasi, dan efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan jumlah hutang.
27.  Adjusting Process (Proses penyesuaian), Analisis dan memutakhirkan saldo akun pada saat pembuatan laporan keuangan.
28.  Administered Inflation, adalah inflasi yang diukur berdasarkan perubahan harga kategori kelompok barang-barang yang dikendalikan oleh Pemerintah (seperti BBM, beras, gula dll).
29.  Administrative expenses/ General expenses (Beban administrasi/beban umum), beban-beban yang terjadi karena kegiatan administrasi atau operasi normal perusahaan.
30.  Agen, sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi.
31.   Agen Pembayaran Pembantu, agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama pembayaran untuk membantu melaksanakan pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.
32.  Agen Penjualan, pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek.
33.  Agen Utama Pembayaran, wali amanat yang karena tugas dan fungsinya dalam mewakili pemegang obligasi bertugas untuk melaksanakan pembayaran obligasi beserta bunganya.
34.  Aging The Receivables, proses menganalisa piutang dan mengklasifikasikannya sesuai dengan masa berlakunya termin dengan tanggal jatuh tempo yangmenjadi titik dasar untuk menentukannya.
35.  Agio, nilai yang dimasukkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai pari suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam mata perkiraan tersendiri yang juga bernama AGIO.
36.  Akad, perjanjian tertulis yang memuat ijab(penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank denga pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
37.  Akad Tabarru', semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad tabarru’ adalah qard al-hasan, hibah, infaq dan wakaf.
38.  Akad Tijarah, Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syarak. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah dan musyarakah ; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual-beli, diantaranya ba’i bi tsaman ajil, murabahah, salam dan istishna’; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad dhamanah
39.  Akad Yang Sah, akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
40.  Allotment (Penjatahan), suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan pembelian surat berharga yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa pasar perdana. Penentuan jumlah yang disetujui berdasarkan suatu cara pembagian yang dianggap yang paling mendekati keadilan dan diharapkan dapat memuaskan semua peserta.
41.   Amanat Buka Bursa (At The Opening Order), amanat jual beli efek yang harus dilaksanakan pada saat pembukaan penawaran.
42.  Amanat Tutup Bursa (At The Close Order), Amanat jual beli efek yang harus dilaksanakan sesaat menjelang penutupan bursa berbunyi.
43.  Amortisasi, Prosedur akuntansi yang secara berangsur-angsur mengurangi nilai biaya yang usianya terbatas atau harta tak berwujud melalui pembebanan berkala terhadap pendapatan. Bagi harta tetap istilah yang digunakan adalah Penyusutan, bagi pertambangan (sumber alam) adalah deflasi. Pada dasarnya arti kedua istilah tersebut sama dengan amortasi. Pada umumnya perusahaan melakukan penghapusan melalui amortasi untuk harta tak berwujud seperti Goodwill. Juga lazim dilakukan amortasi terhadap setiap nilai yang dibayar di atas nilai pari atas pembelian saham istimewa (Preferen) atau obligasi. Tujuan amortasi adalah untuk mencerminkan nilai penjualan kembali atau penebusan.
44.  Amortization Fund (Dana Utang), Pengumpulan uang yang dilakukan secara berkala untuk membayar utang.
45.  Anggota Bursa Efek, Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin
46.  usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek
47.  Anggota Kliring Berjangka, Anggota bursa berjangka yang mendapat hak dari
48.  lembaga kliring berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi kontrak berjangka.
49.  Annual Meeting (Rapat tahunan), Rapat satu-tahunan para manajer perusahaan yang
50.  melaporkan kepada pemegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan, di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi untuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberikan ulasan pandangan untuk tahun yang akan dating bersama pejabat senior menjawab pertanyaan para pemegang saham.
51.   Annual Report (Laporan Tahunan), Suatu laporan mengenai keadaan keuangan perusahaan dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahan.
52.  Annum (Pertahun), Jangka waktu yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan bunga, dividen dan diskonto.
53.  Annutiy Bonds (Obligasi Anuiti), Obligasi yang dilunasi dalam jumlah yang sama setiap tahun sampai batas waktur tertentu. Pelunasan setiap tahun ini terdiri dari jumlah pokok dan bunga (pokok mengecil tiap tahun, bunga membesar).
54.  Application form, Formulir permohonan atau surat permintaan pertanggungan yang harus diisi lengkap dan ditandangani calon pemengang polis.
55.  Appraisal, Penaksiran nilai atau harga atas suatu harta kekayaan yang berbentuk tanah, bangunan, mesin da harta kekayaan lain.
56.  Appraisal Company (Perusahaan Penilai), Suatu badan usaha yang tugasnya adalah menilai atau menaksir aktiva, pada umumnya aktiva tetap seperti tanah, bangunan, peralatan, mesin-mesin atas permintaan perorangan atau perusahaan. Tujuan penilaiaan antara lain adalah untuk mengetahui nilai dari suatu jaminan dalam rangka pengajuan permohonan kredit, mengetahui nilai aktiva yang akan dibeli oleh pihak lain atau ingin mengetahui nilai aktiva dari satu perusahaan penilaian dalam rangka go public.
57.  Appraisal Report (Laporan Penilai), Pendapat atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari Penilai.
58.  Apreciation (Apresiasi), Kenaikan nilai dari suatu aktiva seperti saham, obligasi, komoditi atau real estate.
59.  Aset, Segala sesuatu yang dimiliki perusahaan seperti kas, investasi, piutang, persediaan, bahan baku, harta lancar, gedung, mesin-mesin, paten-paten, goodwill, harta dan utang.
60.  Aset Tetap, Aset yang dipakai jangka panjang, seperti bangunan dan mesin (fixed asset).
61.   Ashil, Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful ‘anhu.
62.  Asuransi, Suatu sistem antara individu dan perusahaan yang berkaitan dengan potensi resiko yang timbul dengan membayar premium kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi tersebut akan membayarnya kembali dalam bentuk klaim apabila terjadi sesuatu. Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi adalah dengan menanamkan dana-dana premium yang diterima. Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi antara lain asuransi kebakaran, kendaraan dan jiwa.
63.  Audit, Pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk menyatakan apakah posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan/badan telah disajikan dengan wajar, sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan dengan tujuan untuk memberikan pendapat akuntan mengenai laporan keuangan tersebut.
64.  Auditor, Orang yang pekerjaannya memeriksa pembukuan perusahaan. Termasuk di dalamnya penelitian dokumen transaksi, utang piutang, nilai aktiva dan test lain untuk mencocokkan benar tidaknya pencatatan.
65.  Average Cost Method,metode kalkulasi biaya persediaan yang didasarkan pada asumsi bahwa biaya harus dibebankan terhadap pendapatan sesuai dengan biaya unit rata-rata tertimbang dari item yang terjual.
66.  Average Rate Of Return, metode untuk mengevaluasi usulan investasi modal yang berfokus pada profitabilitas yang diharapkan dari investasi.
B
67.  Ba’i, Merupakan kata yang musytarak(mempunyai dua arti), yaitu jual dan beli; akad jual-beli; penjualan.
68.  Ba’i Al-ma’dum, Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
69.  Bai’ Al-wafa, Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
70.  Baitul Mal, Rumah harta; Pada zaman Nabi Muhammad Saw berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruh kekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kafarat dan wakaf dikelola oleh baitul mal dan di tasyaruf kan untuk kepentingan umat Islam
71.   Balance, Selisih jumlah debet dan kredit pada neraca atau salah satu jumlah kredit atau debet pada tanggal tertentu dengan jumlah imbang.
72.  Balance of Payments, Neraca pembayaran merupakan suatu daftar transaksi-transaksi intemasional, yang menimbulkan pembayaran berupa uang, antara negara-negara yang meliputi perkiraan transaksi berjalan, termasuk di dalamnya perdagangan barang serta jasa-jasa, perkiraan modal yang memuat pos-pos jangka panjang, lalu-lintas mas dan perak, transfer unilateral, berupa hadiah-hadiah pemerintah beberapa negara dan individu-individu.
73.  Balance of Payments Accounts, Perkiraan neraca pembayaran merupakan suatu daftar ringkasan tentang transaksi-transaksi suatu negara yang meliputi pembayaran atau penerimaan dalam bentuk valuta asing.
74.  Balance Sheet (Neraca), Laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan keadaan kekayaan, utang dan modal sendiri pada suatu tanggal tertentu. Kekayaan (aset) sama dengan kewajiban dan modal sendiri. Neraca merupakan daftar dari item yang terdapat pada dua sisi yang membuatnya menjadi seimbang.
75.  Bank Konvensional, Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara Konvensional.
76.  Bank Kustodian, Pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
77.  Bank Pelapor, Kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Bank yang berbadan hukum Indonesia baik yang beroperasi di Indonesia maupun di luar Indonesia, Unit Syariah, serta Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia.
78.  Bank Perkreditan Rakyat (bpr), Selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional .
79.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah (bpr Syariah), Selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah .
80.      Bank Sentral, Menurut UU No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam Undang-undang tersebut, Bank Sentral adalah Bank Indonesia, dimiliki oleh Negara, dan merupakan badan hukum .
81.       Bank Syariah, Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah.
82.      Banking Book, Semua elemen/posisi lainnya yang dinilai dariharga perolehan dan ditujukan untuk investasi atau dicairkan pada saat jatuh tempo (held to maturity).
83.      Bapepam, Badan Pengawas Pasar Modal (Capital Market Supervisory Agency), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990.
84.      Bear Market (Pasar Lesu), Harga saham, obligasi dan komoditi yang jatuh di dalam masa yang cukup lama. Di pasar modal harga saham, obligasi yang jatuh biasanya berkaitan dengan kelesuan kegiatan ekonomi pada umumnya.
85.      Bearer (Pengunjuk), Pihak yang diakui sebagai pemilik sekuritas atas unjuk.
86.      Bearer Bond (Obligasi Atas Unjuk), Obligasi yang pelunasannya dan bunganya dibayarkan kepada pembawa obligasi tersebut.
87.      Bears (Spekulan Jual), Orang/Badan Usaha yang menarik keuntungan dari keadaan pasar yang sedang menurun dengan menjual efek untuk kemudian membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.
88.      Belening (Berasal dari bahasa Belanda), (Gadai) Kredit jangka pendek dengan jaminan sekuritas yang lazimnya berlaku untuk 3 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang bila tidak dihentikan oleh salah satu pihak yang bersangkutan.
89.      Benefical Owner (Pemilik Penerima Manfaat), Pihak yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalannya pengambilan keputusan, penjualan efek, atau mengarahkan penggunaan hasil penjualan efek.
90.      Benefit, Nilai pertanggungan secara maksimal yang harus dibayar perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak perjanjian.
91.       Best Effort Commitment (Penjamin Emisi Dengan Kesanggupan Terbaik), Perjanjian antara emiten dan penjamin emisi dalam rangka penjualan efek dimana penjamin emisi akan melaksanakan penjualan efek tersebut sebaik-baiknya dan akan mengembalikan sisa efek yang tidak terjual habis.
92.      Bid (Penawaran), Harga penawaran yang diajukan oleh Pembeli.
93.      Bid Price, Harga efek yang diajukan oleh calon pembeli/harga tertinggi untuk membeli.
94.      Blank Stock (Blangko Saham), Saham yang syaratnya tidak dicantumkan dalam anggaran dasar emiten tetapi ditetapkan oleh Dewan Direksi pada saat dikeluarkan.
95.      Block (Blok), Efek yang diperdagangkan dalam jumlah besar di Indonesia berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam transaksi di Bursa.
96.      Block Sale, Jumlah besar saham, atau nilai besar obligasi, yang dikuasai atau diperdagangkan di Bursa Efek atau pasar modal. Di Amerika Serikat, ada pedoman umum, yaitu 10.000 saham atau lebih dan nilai US$ 200.000 atau lebih dari suatu obligasi biasanya disebut sebagai block sale . Di Indonesia, perdagangan saham yang besar ini juga ada dan dimasukkan ke dalam perdagangan yang tidak reguler.
97.      Blow Out (Jual Cepat), Penjualan secara cepat dari semua saham-saham yang baru ditawarkan kepada masyarakat. Perusahaan-perusahaan sengaja menjual saham-sahamnya di dalam situasi yang demikian karena mereka ingin mendapatkan harga yang tinggi. Para pemodal mungkin agak sulit untuk memperoleh sejumlah saham dalam situasi yang demikian
98.      Blue Chip Stock (Saham-Saham Unggulan), Saham biasa dari perusahaan yang cukup dikenal dan punya kemampuan untuk mendapat keuntungan dalam jangka panjang. Disamping itu reputasi manajemennya cukup baik.
99.      Blue Sky Laws (Undang-undang Pengamanan Efek), Undang-undang yang mengatur jual beli efek untuk melindungi masyarakat terhadap penipuan (di Amerika Serikat).
100.    Board Of Directors (Dewan Direksi), Orang-orang yang dipilih oleh pemegang saham perusahaan di dalam RUPS untuk mengendalikan suatu perusahaan sebagaimana disebutkan di dalam anggaran dasar perseroan.
101.     Board Room (Ruang Nasabah), Ruang di kantor broker untuk kepentingan nasabah yang dilengkapi papan pengumuman harga padar efek.
102.    Bond (Obligasi), Bukti hutang dari emiten yang dijamin oleh penanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi Pemilik dari obligasi atas unjuk biasanya menyertakan kupon pada obligasi yang diterbitkannya sebagai bukti untuk menerima pembayaran bunga. Sedangkan pada obligasi atas nama biasanya nama si pemilik sudah tercatat pada perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut.
103.    Bonds Dividen, Dividen yang dibayarkan dalam bentuk obligasi.
104.    Book Closing Date  (Tanggal Tutup Buku), Tanggal dimana sebuah perusahaan menutup buku-bukunya untuk menentukan para pemegang saham yang mana yang terdafar untuk menerima dividen, pengeluaran dan lain-lain.
105.    Book Value (Nilai Buku), Nilai buku perusahaan dihitung dari total asset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai nominal dari saham preferen. Contoh Total Asset Rp 5.000 juta Dikurangi : Harta tak berwujud (Rp 1.000 juta) Dikurangi : Utang (Rp 1.000 juta) Dikurangi : Saham Preferen (Rp1.000 juta) Nilai Buku Rp 2.000 juta Nilai buku perusahaan adalah jumlah nilai buka dibanding dengan saham yang beredar.
106.    Broker (Pialang), (Pihak yang melaksanakan/eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham. Pialang bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk kegiatan beli maupun jual. Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor).
107.    Bursa Efek, Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
C
108.    Cadangan Devisa, Cadangan uang negara dalam bentuk valuta asing (international reserve).
109.    Cadangan Wajib, Jumlah minimum alat likuid yang harus dimiliki oleh bank sesuai ketentuan bank sentral (statory reserve).
110.     Call, Hak untuk melunasi obligasi yang sedang beredar sebelum jatuh tempo. Kapan pelunasan tersebut dapat dilakukan biasanya dijelaskan pada prospektus yang dikeluarkan bersamaan dengan penerbitan obligasi tersebut kepada masyarakat. Pengertian lain dari Call adalah hak untuk membeli sejumlah saham pada harga tertentu dan pada tanggal yang sudah ditentukan.
111.      Call Loan, Pinjaman yang harus dibayar kembali setelah diminta dilunasi oleh si peminjam dengan memperlihatkan jangka waktu yang telah disepakati.
112.     Call Money, Pinjaman uang untuk jangka waktu sangat pendek (maksimal 8 hari) untuk mengatasi kesulitan likuiditas sementara suatu perusahaan.
113.     Call Of Bond, Pemberitahuan bahwa obligasi oleh emiten akan dilunasi baik sebelum atau pada hari tunai.
114.     Call Option, Hak untuk membeli sejumlah tertentu saham dari pemegang saham pada harga atau indeks yang sudah ditentukan. Bagi si pembeli yang berpikir harga akan naik, Call Option akan memberikan keuntungan dengan investasi yang lebih sedikit daripada harus membeli langsung saham tersebut. Pemegang (pembeli) option akan membayar fee kepada penjual option.
115.     Call Premium, Premi yang diberikan oleh emiten apabila dilakukan penebusan sebelum hari tunai. Premi yang dibayar pada Open Call.
116.     Capital (Modal), Uang atau benda yang ditanamkan dalam suatu usaha untuk dikelola lebih lanjut secara produktif.
117.     Capital Adequacy Ratio (CAR), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Rasio Kecukupan Modal. Yaitu kewajiban bank umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu dari aktiva tertimbang menurut resiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
118.     Capital Asset (Modal Aktiva), Aktiva jangka panjang yang tidak akan dijual/dibeli di dalam situasi bisnis yang normal. Di dalam pengertian umum istilah ini termasuk aktiva tetap seperti tanah, bangunan, mesin.
119.     Capital Expenditure (Biaya Aktiva Tetap), Pengeluaran uang yang digunakan untuk penambahan atau perbaikan aktiva tetap perusahaan seperti mesin dan bangunan.
120.    Capital Gain (Keuntungan Modal), Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi) hal ini disebut capital loss.
121.     Capital Markets, Pasar Modal Pasar Modal atau Bursa Efek merupakan pasar di mana dana-dana, baik utang (debt) maupun modal sendiri (equity), diperdagangkan.
122.    Capital Rationing (Pengalokasian Modal),  Suatu proses dimana manajemen mengalokasikan dana investasi yang tersedia diantara usulan-usulan investasi modal yang direncanakan.
123.    Capital Stock (Modal Saham), Lembar bukti kepemilikan atas suatu perseroan.
124.    Carrying Amount (Jumlah Tercatat), Suatu jumlah dimana investasi sementara atau jangka panjang atau kewajiban jangka panjang dicatat pada neraca; disebut juga nilai dasar atau nilai buku.
125.    Cash (Kas), Suatu alat tukar yang diterima bank dalam nilai nominalnya.
126.    Cash Account (Rekening Tunai), Transaksi yang dilakukan antara broker/dealer secara tunai.
127.    Cash Basis (Dasar Kas), Pendapatan diakui pada saat kas diterima, dan beban diakui pada saat kas dibayarkan.
128.    Cash Discount (Potongan Tunai), Potongan yang diberikan jika faktur dibayar dalam periode tertentu.
129.    Cash Dividen (Dividen Tunai), Pembayaran dividen secara tunai (cash) kepada pemegang saham yang berasal dari keuntungan pada tahun tersebut atau akumulasi dari keuntungan pada tahun sebelumnya. Cash dividen harus dibedakan dengan stock dividen yaitu dividen yang dibayar dalam bentuk saham. Cash dividen dari investment company (perusahaan investasi) biasanya terdiri dari dividen, bunga, capital gain yang diperoleh investasi porfolionya.
130.    Cash Earning (Hasil Tunai), Penerimaan tunai dikurangi pengeluaran tunai tetapi tidak termasuk pengeluaran non cash seperti depresiasi.
131.     Cash Flow (Arus uang), Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas dan penggunaannya.
132.    Cash Flows From Operating Activities (Arus Kas dari Aktivitas Operasi), Bagian dari laporan arus kas dimana dilaporkan transaksi kas yang masuk ke dalam penentuan laba bersih.
133.    Cash Flows from Investing Activities (Arus Kas dari Aktivitas Investasi), Bagian dari laporan arus kas dimana dilaporkan aktivitas yang melibatkan penerimaan kas dari penjualan investasi, aktiva tetap, dan aktiva tidak lancar lainnya; dan pembayaran kas untuk akuisisi investasi, aktiva tetap, dan aktiva tidak lancar lainnya.
134.    Cash Flows from Financing Activities (Arus Kas dari Aktivitas Keuangan), Bagian dari laporan arus kas dimana dilaporkan aktivitas yang melibatkan penerimaan kas dari penerbitan ekuitas dan surat hutang, dan pembayaran kas untuk deviden, pembelian kembali surat berharga ekuitas, dan penarikan surat hutang.
135.    Cash In Hand, Kas di tangan. Uang tunai atau bentuk lain yang dipersamakan yang dimiliki.
136.    Cash Payback Period, Taksiran jangka waktu antara tanggal pengeluaran modal dan pengembaliannya dalam bentuk uang kas (atau ekuivalen uang kas) atas jumlah yang telah ditanamkan.
137.    Cash Payment Journal (Jurnal Pengeluaran Kas), Jurnal untuk mencatat seluruh pengeluaran kas.
138.    Cash Receipt Journal (Jurnal Penerimaan Kas), Jurnal untuk mencatat semua penerimaan kas.
139.    Certifacate Of Deposit (CD) (Sertifikat Deposito), Surat bukti simpanan uang dalam bank dengan jangka waktu dan bunga yang dapat dijual belikan.
140.    Certifacate Of Stock (Sertifikat Saham/Surat Saham), Bukti pemilikan atas jumlah saham dalam perseroan yang dimiliki oleh pihak tertentu.
141.     Chart of Accounts (Bagan Perkiraan), Daftar dari semua perkiraan yang digunakan oleh suatu perusahaan.
142.    Check Register (Register Cek), Bentuk jurnal pengeluaran kas yang dimodifikasi untuk mencatat semua transaksi yang dibayar dengan cek.
143.    Closing Entry (Ayat Junal Penutup), Suatu ayat jurnal yang diperlukan untuk menghilangkan saldo perkiraan sementara agar siap pakai bagi periode akuntansi selanjutnya.
144.    Common Share (Saham Biasa), Saham biasa : dengan ciri-cirinya – Yang paling pertama diterbitkan oleh perusahaan dan paling akhir dilunasi saat likuidasi - Pemilik utama (secara kolektif) dari perusahaan.
145.    Common Stock (Saham Biasa), Saham yang memberikan hak berupa dividen kepada pemiliknya kalau perusahaan bersangkutan mendapatkan keuntungan pada tahun tertentu. Disamping itu saham ini juga memberikan hak kepada pemiliknya untuk megeluarkan surat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat ini diperlukan
146.    untuk memutuskan hal-hal yang mendasar bagi perusahaan misalnya perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian direksi/dewan komisaris, pengesahan neraca dan laba/rugi perusahaan serta likuidasi (lihat common share).
147.    Company (Perusahaan), Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam keputusan ini.
148.    Comparative Financial Statement (Laporan Keuangan Perbandingan), Daftar yang memuat laporan keuangan dari beberapa periode yang berbeda yang dicantukan sebelah menyebelah untuk tujuan perbandingan dan penilaian.
149.    Competitive Bid (Penawaran Bersaing), Penawaran sekuritas atas dasar jumlah dan mendapat dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secar kumulatif.
150.    Composite-Rate Depreciation Methode (Metode Penyusutan Dengan Tarif Gabungan), Suatu metode penyusutan yang menggunakan satu tarif tertentu untuk seluruh kelompok aktiva.
151.     Compounded Interest (Bunga Majemuk/Bunga Berbunga), Bunga yang diperhitungkan atas dana pinjaman dan bunga yang belum dibayar.
152.    Consiolidated Financial Statement (Laporan Keuangan Gabungan), Neraca dan perhitungan rugi dan laba beserta penjelasannya pos demi pos yang meliputi perusahaan induk dan semua anak perusahaannya.
153.    Consolidation (Konsolidasi), Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru untuk meneruskan usahanya.
154.    Consultant (Konsultan), Orang yang memberikan nasehat/jasa-jasa sesuai dengan keahliannya seperti ahli perbankan, ahli hokum, ahli pasar modal dan lain-lain.
155.    Consumer Finance Company (Perusahaan Pembiayaan Konsumen), Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
156.    Consistency (Konsistensi), Konsep yang mengasumsikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang lazim yang sama telah dipakai dalam penyiapan laporan keuangan secara terus-menerus.
157.    Conservatism (Konservatisme), Konsep yang menyatakan bahwa dalam memilih dari sekian alternatif, maka metode atau prosedur yang menghasilkan jumlah laba bersih yang paling kecil atau nilai aktiva yang paling rendah harus dipilih.
158.    Contribution Margin (Margin Kontribusi), Penjualan dikurangi bebean variabel harga pokok penjualan, beban penjualan dan beban administrasi penjualan.
159.    Contribution Margin Analysis (Analisis Kontribusi Margin), Sistem analisis pemeriksaan atas perbedaan antara marjin kontribusi yang direncanakan dan yang sebenarnya.
160.    Contributio Margin Ratio (Rasio Marjin Kontribusi), Presentasi setiap rupiah penjualan yang tersedia untuk menutup beban tetap dan memberikan laba operasi.
161.     Continuous Budgeting (Penganggaran Berlanjutan), Metode penganggaran yang mempertahankan proyeksi 12bulan ke depan.
162.    Contingent Liability (Kewajibab Kontijen), Kewajiban potensial yang akan benar-benar terjadi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa tertentu.
163.    Contingent Profit (Keuntangan Gantung Atau Tidak Pasti), Keuntungan yang
164.    bergantung pada keadaan yang belum pasti dimasa datang.
165.    Conversion Costs, kombinasi antara biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik.
166.    Copyright, hak eksklusif untuk menerbitkan dan menjual komposisi sastra, seni, atau musik.
167.    Corporate Tax (Pajak Perseroan), Pajak yang dipungut atas laba yang diperoleh perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham-saham perseroan atau perkumpualan lain yang modal keseluruhannya atau sebagian terbagi atas sahamsaham, perkumpulan koperasi dan perkumupulan koperasi gotong-royong (Undang-Undang Pajak Perseroan 1925) yang berkedudukan di Indonesia.
168.    Corporation (Perusahaan), Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam keputusan ini.
169.    Correspondent (Koresponden), Perusahaan, bank atau lembaga keuangan lain, yang secara teratur memberikan jasa kepada pihak lain atau bertindak atas namanya.
170.    Cost (Biaya), Pengeluaran kas atau komitmen untuk membayar kas dimasa depan dengan tujuan menghasilkan pendapatan.
171.     Cost Accounting System, Sistem yang digunakan untuk mengakumulasi biaya produksi untuk pelaporan keuangan dan tujuan pengambilan keputusan.
172.    Cost Behavior (Perilaku Biaya), Cara biaya berubah dalam kaitan dengan dasar aktivitasnya.
173.    Cost Center (Pusat Biaya), Suatu unit terdesentralisasi dimana manajer departemen atau divisi mempunyai tanggung jawab untuk mengendalikan biaya yang dikeluarkan dan wewenang untuk mengambil keputusan yang mempengaruhi biaya-biaya ini.
174.    Cost Of Good Sold (Pokok Penjualan), Suatu angka yang menggambarkan biaya untuk membeli bahan baku dan untuk memproduksi barang jadi. Penyusutan juga merupakan bagian dari biaya ini, tetapi biasanya dicatat secara terpisah.
175.    Cost Of Production Report (Laporan biaya produksi), suatu laporan yang disediakan secara periodik oleh bagian pemrosesan yang mengikhtisarkan (a) jumlah unit yang menjadi tanggung jawab bagian yang bersangkutan beserta disposisi unit-unit tersebut dan (b) biaya yang dibebankan ke bagian tersebut dan pengalokasian biaya ini.
176.    Cost Method (Metode Harga Perolehan), Suatu metode akuntansi untuk investasi dalam saham, dengan mana pihak investor mengakui bagian deviden tunai yang diterimanya dari perusahaan (investee) sebagai pendapatan.
177.    Cost Ledger (Buku Tambahan Biaya), Buku tambahan yang digunakan dalam sistem biaya pesanan yang berisi satu perkiraan untuk setiap pesanan.
178.    Credit Card Company (Perusahaan Kartu Kredit), Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit yang diterbitkannya.
179.    Credit Crunch, Suatu fenomena dimana bank-bank enggan untuk memberikan pinjaman ke sektor swasta. Penurunan kredit perbankan karena credit crunch disebabkan oleh faktorfaktor suplai, seperti lemahnya kemampuan bank untuk memberikan kredit karena masalah permodalan bank atau menurunnya kualitas kredit dari debitor yang menyebabkan bank-bank enggan untuk mengucurkan kredit.
180.    Credit Risk, Resiko yang ditanggung pihak-pihak yang terkait dalam transaksi bilamana dananya tidak di-kredit (tidak dibayar).
181.     Credit Securities (Sekuritas Kredit), Bukti hutang dari suatu emiten yang dijamin oleh harta atau kekayaan dengan janji untuk melakukan pembayaran pinjaman pokok dan imbalan yang jumlahnya ditentukan terlebih dahulu, dalam waktu antara 1(satu) sampai 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi.
182.    Cross (Silang), Transaksi efek dimana pialang yang sama bertindak sebagai perantara pada dua sisi dari perdagangan. Dalam prakteknya hal ini adalah sah jika pialang tersebut mengajukan penawaran kepada masyarakat pada harga yang lebih tinggi dari yang diminta.
183.    Cross Sale (Jual Silang), Pindah tangan sekuritas pada hari bursa tertentu yang dilakukan oleh perantara dalam rangka pelaksanaan amanat jual dan beli dengan syarat yang sama dari dua nasabah yang berdekatan.
184.    Crossed Trade (Perdagangan Silang), Praktek Manipulasi yang dilarang pada berbagai bursa efek dimana amanat jual dan beli ditutup sendiri tanpa dicatatkan di bursa. Hal ini bisa merugikan pemodal lain karena menghilangkan kesempatan untuk melakukan transaksi pada harga yang menguntungkan.
185.    Cum rights, Tanggal terakhir perdagangan saham yang mengandung hak rights.
186.    Cummulative Voting (Hak Suara Kumulatif), Pengumpulan suara pemegang saham minoritas, untuk memilih direktur, sedangkan menurut peraturan hak suara, masing-masing tidak berhak memilih anggota direksi.
187.    Cumulative Prefered Stocks (Saham Gabungan Prioritas), Saham yang memberikan prioritas untuk mendapatkan dividen kepada pemiliknya sebelum diberikan kepada pemegang saham biasa dengan ketentuan apabila pada satu tahun dividen yang dibagikan kurang dari jumlah yang telah ditentukan maka kekurangannya itu diperhitungkan pada tahun berikutnya.
188.    Cumulative Dividend (Dividen Kumulatif), Timbunan dividen yang belum dibayar dan pelunasannya dilaksanakan lebih dahulu dari dividen-dividen saham biasa. Biasanya pada saham preferens kumulatif.
189.    Cumulative Income Bond (Obligasi Pendapatan Kumulatif), Obligasi pendapatan yang mempunyai hak bunga kumulatif atas laba bersih perusahaan yang belum dibayarkan pada tahun-tahun lalu.
190.    Current Account (Rekening Koran), Daftar utang piutang antara dua orang/badan usaha yang diperhitungkan secara terusmenerus. Bentuk skontro adalah bentuk yang lazim dipergunakan, yakni jumlah piutang dan utang ditulis dalam lajur debet dan kredit.
191.     Current Assets (Aktiva Lancar), Aktiva yang dapat dicairkan dalam waktu paling lama satu tahun. Terdiri dari kas, bank dan aktiva lainya yang mudah ditukarkan seperti tagihan lancar, surat berharga, dan lain-lain.
192.    Current/Short Term Liabilities (Utang Lancar), Kewajiban perusahaan yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun (paling lama satu tahun).
193.    Custody (Penitipan), Penyimpanan harta berdasarkan kontrak yang di dalamnya mengatur bahwa Tempat Penitipan Harta melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
194.    Cyclical Stock (Saham Adaptasi), Saham yang cenderung naik secara cepat pada saat ekonomi membaik dan turun secara cepat pada saat ekonomi memburuk. Contoh dari cyclical stock adalah saham yang berasal dari perusahaan yang bergerak di perumahan, kendaraan dan kertas. Sedangkan saham yang sifatnya now clyclical adalah saham makanan, asuransi, farmasi yang tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan ekonomi.
D
195.    Dana Jaminan, Dana yang harus disetorkan Pialang Berjangka kepada Bappebti sebagai salah satu syarat untuk menjadi Pialang Berjangka yang berhak menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar Negeri, yang digunakan untuk membayar ganti rugi Nasabah akibat cidera janji yang dilakukan Pialang Berjangka yang bersangkutan.
196.    Dana Kompensasi, Dana yang dihimpun Bursa Berjangka dari Pialang Berjangka yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah bukan Anggota Bursa Berjangka karena cidera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalah kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
197.    Date Of Issuance (Hari Emisi), Tanggal emisi sekuritas baru, baik yang dikeluarkan untuk penawaran umum maupun untuk penawaran waran terbatas (Lihat penawaran terbatas dan penawaran umum).
198.    Date of record, Tanggal terakhir dimana seorang investor harus mencatatkan kepemilikan sahamnya dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).
199.    Day Order (Amanat Sehari), Amanat jual beli sekuritas yang hanya berlaku pada hari
200.   amanat diberikan. Kalau tidak terlaksana pada hari itu berarti batal.
201.    Dealer, Orang atau badan hukum yang berjual beli sekuritas untuk orang lain, dengan menutup persetujuan atas namanya atau firmanya sendiri, atas imbalan.
202.   Debit, Sisi kiri perkiraan, jumlah yang dibukukan ke sisi kiri perkiraan. Membukukan suatu jumlah ke sisi kiri perkiraan.
203.   Debitor (Debitur), Orang atau badan yang berhutang kepada orang atau badan lain.
204.   Decentralization, Pemisahan perusahaan menjadi unit-unit yang lebih dapat dikelola.
205.   Declaration Date (Hari Dividen), Tanggal pembayaran dividen yang diumumkan melalui surat kabar atau surat kepada pemegang saham.
206.   Declaration Of Dividend (Pernyataan Tentang Dividen), Pengumuman resmi direksi perusahaan kepada para pemegang saham tentang besarnya dividen yang dapat dibayarkan.
207.   Declining Balance Depreciation Method (Metode Penyusutan Saldo Menurun), Suatu metode penyusutan dimana jumlah pembebanan biaya penyusutan periodik suatu aktiva semakin menurun selama umur taksiran aktiva tersebut.
208.   Deficit (Defisit), Kekurangan anggaran belanja suatu badan usaha, atau pengeluaran biaya besar disbanding penerimaan pendapatan.
209.   Delisting (Penghapusan Pencatatan), Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa.
210.    Denomination (kopur/Denominasi), Lembaran sekuritas yang bernilai nominal tertentu seperti nilai Rp 10.000,--, Rp15.000,- dan seterusnya.
211.     Deposito Berjangka (Time Deposit), Simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang diperjanjikan atau setelah pemberitahuan sebelumnya. Penarikan sebelum jatuh tempo dikenai denda.
212.    Depreciation (Penyusutan Atau Penghapusan), Pengurangan atas nilai aktiva tetap karena pemakaian, kemerosotan dan lainlain; seperti jumlah yang dibebankan untuk sebagian dari biaya atau nilai buku dari suatu harta tetap yang tidak dapat diterima kembali pada waktu harta tetap tersebut tidak dipergunakan lagi.
213.    Depreciation Fund (Dana Penyusutan), Uang atau sekuritas lancar yang disisihkan untuk tujuan penyusutan harta tetap.
214.    Development Bank (Bank Pembangunan), Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dan yang dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. (Undang-Undang Pokok- Pokok Perbankan.
215.    Development Finance Corporation (Lembaga Pembiayaan Pembangunan), Lembaga keuangan yang (usaha utamanya) memberikan kredit jangka menengah dan panjang serta penyertaan modal di dalam perusahaan.
216.    Dewan Pengawas Syariah, Dewan yang keanggotaannya direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional.
217.    Dewan Syariah Nasional, Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa dan kegiatan bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
218.    Dhaman, Jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.
219.    Directors (Para Direktur), Orang-orang yang dipilih oleh para pemegang saham dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tujuan dari perusahaan.
220.   Dis Agio, Selisih harga dibawah nilai nominal sekuritas.
221.    Disclaimer Opinion (Pernyataan Penolakan Akuntan), Akuntan publik menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksanya karena banyak menemukan pembatasan dalam pemeriksaan.
222.   Discount, Jumlah yang dikurangkan dari pada nilai nominal sekuritas, karena diperjual belikan sebelum hari tunainya.
223.   Discount Rate (Tarif Diskon), Tarif yang digunakan dalam menghitung bunga yang akan dikurangkan dari nilai jatuh temponya.
224.   Direct methode (Metode Langsung), Suatu metode pelaporan arus kas dari aktivitas operasi sebagai perbedaan antara penerimaan kas operasi dan pembayaran kas operasi
225.   Direct Materials Inventory (Persediaan Bahan Langsung), Biaya bahan langsung yang langsung masuk dalam proses pabrikasi.
226.   Direct Material Cost (Biaya Bahan Langsung), Biaya bahan langsung masuk dalam proses pabrikasi.
227.   Direct Labour Cost (Biaya Pekerja Langsung),  Upah dari pekerja pabrik yang mengubah bahan menjadi barang jadi.
228.   Direct Cost (Biaya Langsung), Suatu biaya yang dapat ditelusuri langsung ke suatu unit dalam suatu perusahaan atau organisasi.
229.   Direct Expense (Beban Langsung), Suatu beban yang secara langsung dapat ditelusuri atau timbul demi keuntungan suatu departemen tertentu dan biasanya berada di bawah pengendalian manajer departemen.
230.   Differential Revenue (Pendapatan Diferensial), Jumlah kenaikan atau penurunan pendapatan yang diharapkan dari tindakan tertentu dibandingkan dengan alternatif lainnya.
231.    Diffferential Analysis (Analisis Diferensial), Bidang akuntansi yang menganalisis pengaruh tindakan alternatif terhadap pendapatan dan biaya.
E
232.   Earning Power (Kemampuan Laba), Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dan dapat dipakai juga untuk penilaiaan sekuritas.
233.   Effective Funds of Interest (Suku Bunga Efektif), Suku bunga pasar pada saat pengeluaran obligasi.
234.   Extraordinary Item (Pos Luar Biasa), Suatu kejadian atau transaksi yang sifatnya tidak biasa atau jarang terjadi.
235.   Exchange Rate (Kurs Tukar Vakuta Asing), Kurs yang menunjukkan nilai tukar mata uang tertentu dengan mata uang lainnya
236.   Emiten, Pihak atau perusahaan yang menawarkan Efeknya kepada masyarakat investor melalui Penawaran Umum.
237.   EPS / Earning Per Share (Laba Bersih Per Saham), Keuntungan bersih perusahaan dibagi dengan seluruh jumlah saham perusahaan. Rasio ini sering kali disebut pula sebagai jumlah kali dari pembelian hasil lancar dengan harga pasar.
238.   Equity per share (Ekuitas (Modal) per Lembar Saham), Rasio modal pemilikan saham terhadap jumlah lembar saham yang beredar.
239.   Equity Method (Metode Ekuitas), Suatu metode akuntansi untuk investasi dalam saham biasa, dimana perkiraan investasi disesuaikan untuk bagian investor dari laba bersih periodik dan deviden harta yang diterima dari investee.
240.   Equipment Trust Certificate (Sertifikat Trust), Surat jaminan yang biasanya dikeluarkan oleh perusahaan kereta api untuk membiayai pembelian peralatan baru. Pemilikan perlatan baru tersebut dipegang oleh trustee sampai dilunasinya surat jaminan tersebut.
241.    Export (Ekspor), Pengiriman barang dan jasa yang dijual oleh penduduk suatu negara kepada penduduk negara lain untuk mendapatkan mata uang asing dari negara pembeli.
242.   Expense (Beban), Jumlah aktiva yang terpakai atau jasa yang digunakan dalam proses menghasilkan pendapatan.
243.   Extra Dividend (Dividen Ekstra), Tambahan dividen yang diterima pemegang saham isamping dividen tahunan.
F
244.   Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang), Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
245.   Financial Statement (Laporan Keuangan), Laporan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi-laba, perhitungan dana atau perhitungan tambahan atau penyajian data keuangan lainnya yang berasal dari pembukuan.
246.   Fiscal Year (Tahun Fiskal), Jangka waktu dua belas bulan yang dipergunakan oleh dunia usaha atau pemerintah untuk tujuan pembukuan. Masa tersebut tidak perlu sama dengan tahun takwim.
247.   Free And OpenvMarket (Pasar Bebas Terbuka), Pasar sekuritas yang secara terbuka mencantumkan harga dan syaratnya.
248.   Foreign Exchange (Devisa), Alat pembayaran luar negeri, atau yang dapat diuangkan dengan uang luar negeri.
G
249.   GAAP, pedoman yang berlaku umum untuk penyusunan laporan keuangan.
250.   General Trade (Sistem perdagangan umum), Sistem perdagangan internasional yang dilakukan penduduk suatu negara, termasuk penduduk yang tinggal di kawasan berikat (bonded zone) karena kawasan berikat dianggap sebagai dalam negeri.
251.    General Ledger, buku besar utama, ketika digunakan bersama dengan buku besar pembantu, yang berhubungan dengan neraca dan rekening laporan laba rugi.
252.   Giro Wajib Minimum (GWM), Simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga Bank.
253.   Goodwill, aset tidak berwujud dari bisnis karena faktor yang menguntungkan seperti lokasi, keunggulan produk, reputasi, dan keterampilan manajerial
254.   Go Public (Penawaran Umum Saham), Setiap usaha untuk menjual, menawarkan untuk melepaskan hak atas saham dengan pembayaran. Perusahaan dapat go public dengan menjual saham baru yang berasal dari modal dasar, maupun saham lama yang berasal dari modal yang disetor. Di Indonesia perusahaan yang menjual obligasi termasuk go public. Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal.
255.   Growth Stock (Saham Tumbuh), Saham yang memberikan dividen yang tidak terlalu besar tetapi apresiasi Kapital lebih cepat dari pada perusahaan lain pada umumnya. Disamping itu nilainya meningkat lebih pesat dari pada saham-saham sejenis, atau berkembang lebih pesat dari pada rata-rata industri.