Ton futur dépend de tes rêves | Masa depanmu tergantung pada impian"mu

Rabu, 23 Mei 2012

- UNTITLED -


http://alamendah.wordpress.com/
















Aku kura-kura kecil itu
Yang baru mengerti tentang luasnya lautan ,
baru belajar bagaimana untuk bertahan hidup dari sang predator

Awal kisah, aku berenang dr tepian terbawa ombak
Tanganku belum pandai menguasai tarian laut
Perlahan aku mencoba menguasainya
Karna itulah proses pendewasaanku
Kini aku mulai mengerti
Lautan ini sangat luas
Penuh warna terbingkai dalam setiap penglihatanku.,
warna ketenangan, kedamaian, persahatan bahkan kepalsuan
Menarik memang, tapi tak seperti yang kubayangkan
Hanya indah diluar, tidak didalamnya
Ikan-ikan besar itu mungkin predator bagiku
Namun mereka tlah ajariku menjadi tangguh
Ketika sapuan air mulai menari
Aku harus pandai tetap berjalan kedepan
Tak boleh lengah, apalagi terbawa arus
Atau parahnya seleksi alam akan tiba sebelum aku sampai kesana
Menuju akhir tujuanku..
Maka aku harus tetap optimis walau apapun yang terjadi !


230512.by Asti Nur Damayanti.

Rabu, 16 Mei 2012

Investasi dan Penanaman Modal (2)

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
a.  Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·       pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·       pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·       pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·       pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·       penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·       keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
b. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·       Menyerap banyak tenaga kerja
·       Termasuk skala prioritas tinggi
·       termasuk pembangunan infrastruktur
·       melakukan alih teknologi
·       melakukan industri pionir
·       berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·       menjaga kelestarian lingkungan hidup
·       melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·       bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·       industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
a.  Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·       pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·       pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·       pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·       pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·       penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·       keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
b. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·       Menyerap banyak tenaga kerja
·       Termasuk skala prioritas tinggi
·       Termasuk pembangunan infrastruktur
·       Melakukan alih teknologi
·       Melakukan industri pionir
·       Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·       Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·       Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·       Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·       Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Sumber:

Selasa, 15 Mei 2012

Hutan Bakau


Mangrove
Hutan bakau (Mangrove) adalah hutan yang terdapat di dataran rendah/pantai. Tumbuhan ini mempunyai akar penyangga sehingga dapat menahan dari erosi air laut. Hutan bakau mempunyai kadar garam, air, dan tanah yang tinggi, tetapi kadar oksigen pada air dan tanahnya rendah sehingga tumbuhan bakau sulit menyerap air. Daun tumbuhan bakau tebal, kaku, dan mengandung lapisan kutikula yang tebal untuk mencegah penguapan air yang berlebihan. Sebaran hutan bakau (mangroove) di Indonesia terdapat di pantai utara Jawa, pantai timur Sumatra, dan pantai di Kepulauan Riau.

Menurut The World Atlas of Mangroves (2010), luas hutan mangrove dunia mencapai 15 juta ha. Indonesia memiliki sekitar 3,15 juta ha, atau 21 persen luas hutan mangrove dunia tadi. Indonesia diikuti Brazil yang cuma memiliki 9 persen, serta Nigeria, Meksiko dan Australia yang masing-masing hanya sekitar 750.000 ha atau 5 persen saja.
Persebaran Mangrove di Indonesia
Tumbuh di pesisir pantai, mengelilingi pulau-pulau, hutan mangrove merupakan ekosistem yang unik. Hutan mangrove hanya satu persen saja dari luas keseluruhan hutan dunia. Namun, makna dan manfaatnya luar biasa bagi kelangsungan hidup umat manusia, dan khususnya bagi manusia negeri bahari seperti Indonesia. Kelangkaan hutan mangrove di satu sisi, dan perannya yang penting di sisi lain, membuat ekosistem ini terlalu berharga untuk dibiarkan punah.
Menurut Davis, Claridge dan Natarina (1995), hutan mangrove memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut :
1.    Habitat satwa langka
Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa. Lebih dari 100 jenis burung hidup disini, dan daratan lumpur yang luas berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat mendaratnya ribuan burug pantai ringan migran, termasuk jenis burung langka Blekok Asia (Limnodrumus semipalmatus)
2.   Pelindung terhadap bencana alam
Vegetasi hutan bakau dapat melindungi bangunan, tanaman pertanian atau vegetasi alami dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermuatan garam melalui proses filtrasi.
3.   Pengendapan lumpur
Sifat fisik tanaman pada hutan bakau membantu proses pengendapan lumpur. Pengendapan lumpur berhubungan erat dengan penghilangan racun dan unsur hara air, karena bahan-bahan tersebut seringkali terikat pada partikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi.
4.   Penambah unsur hara
Sifat fisik hutan bakau cenderung memperlambat aliran air dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsur hara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pencucian dari areal pertanian.
5.   Penambat racun
Banyak racun yang memasuki ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada permukaan lumpur atau terdapat di antara kisi-kisi molekul partikel tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan membantu proses penambatan racun secara aktif.
6.   Sumber alam dalam kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
Hasil alam in-situ mencakup semua fauna dan hasil pertambangan atau mineral yang dapat dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam ex-situ meliputi produk-produk alamiah di hutan mangrove dan terangkut/berpindah ke tempat lain yang kemudian digunakan oleh masyarakat di daerah tersebut, menjadi sumber makanan bagi organisme lain atau menyediakan fungsi lain seperti menambah luas pantai karena pemindahan pasir dan lumpur.
7.   Transportasi
Pada beberapa hutan mangrove, transportasi melalui air merupakan cara yang paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
8.   Sumber plasma nutfah
Plasma nutfah dari kehidupan liar sangat besar manfaatnya baik bagi perbaikan jenis-jenis satwa komersial maupun untukmemelihara populasi kehidupan liar itu sendiri.
9.   Rekreasi dan pariwisata
Hutan bakau memiliki nilai estetika, baik dari faktor alamnya maupun dari kehidupan yang ada di dalamnya. Hutan mangrove yang telah dikembangkan menjadi obyek wisata alam antara lain di Sinjai (Sulawesi Selatan), Muara Angke (DKI), Suwung, Denpasar (Bali), Blanakan dan Cikeong (Jawa Barat), dan Cilacap (Jawa Tengah). Hutan mangrove memberikan obyek wisata yang berbeda dengan obyek wisata alam lainnya. Karakteristik hutannya yang berada di peralihan antara darat dan laut memiliki keunikan dalam beberapa hal. Para wisatawan juga memperoleh pelajaran tentang lingkungan langsung dari alam. Pantai Padang, Sumatera Barat yang memiliki areal mangrove seluas 43,80 ha dalam kawasan hutan, memiliki peluang untuk dijadikan areal wisata mangrove.
Kegiatan wisata ini di samping memberikan pendapatan langsung bagi pengelola melalui penjualan tiket masuk dan parkir, juga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat di sekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, seperti membuka warung makan, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu wisata.
10. Sarana pendidikan dan penelitian
Upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan laboratorium lapang yang baik untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
11.  Memelihara proses-proses dan sistem alami
Hutan bakau sangat tinggi peranannya dalam mendukung berlangsungnya proses-proses ekologi, geomorfologi, atau geologi di dalamnya.
12. Penyerapan karbon
Proses fotosentesis mengubah karbon anorganik (C02) menjadi karbon organik dalam bentuk bahan vegetasi. Pada sebagian besar ekosistem, bahan ini membusuk dan melepaskan karbon kembali ke atmosfer sebagai (C02). Akan tetapi hutan bakau justru mengandung sejumlah besar bahan organik yang tidak membusuk. Karena itu, hutan bakau lebih berfungsi sebagai penyerap karbon dibandingkan dengan sumber karbon.
13. Memelihara iklim mikro
Evapotranspirasi hutan bakau mampu menjaga ketembaban dan curah hujan kawasan tersebut, sehingga keseimbangan iklim mikro terjaga.
14. Mencegah berkembangnya tanah sulfat masam
Keberadaan hutan bakau dapat mencegah teroksidasinya lapisan pirit dan menghalangi berkembangnya kondisi alam.


Sumber:
Mengkaji Ilmu Geografi 2, Sugiyanto, Danang Endarto;Platinum

Investasi dan Penanaman Modal (1)

Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atau penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung.
Dalam berinvestasi, uang yang diharapkan memberikan akan bertambah nilainya itu disimpan dalam suatu bentuk kekayaan yang disebut dengan aset.
Jenis-Jenis Aset
Dalam berinvestasi, terdapat dua macam jenis aset, yaitu aset riil dan aset finansial, yang sama-sama dapat dipertimbangkan sebagai sarana investasi dalam rangka mencapai tujuan keuangan Anda. Dalam berinvestasi, Anda harus ingat bahwa selalu terdapat risiko akan kehilangan modal Anda. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui dengan benar aset-aset yang Anda pilih untuk berinvestasi.
a.   Aset Riil
Aset riil adalah aset yang memiliki wujud. Contohnya adalah tanah, rumah, emas, dan logam mulia lainnya. Berinvestasi pada aset riil merupakan hal yang umum dilakukan. Contohnya, Anda membeli rumah, dan kemudian menyewakannya sehingga mendapatkan pendapatan bulanan. Belum lagi ketika rumah itu selesai disewa dan harganya naik, Anda dapat menjualnya dan mendapatkan keuntungan. Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dari berinvestasi di aset riil ini, karena meskipun harganya dapat naik-turun, tetapi dalam jangka panjang nilainya cenderung meningkat.
b.   Aset Finansial
Aset finansial merupakan aset yang wujudnya tidak terlihat, tetapi tetap memiliki nilai yang tinggi. Umumnya aset finansial ini terdapat di dunia perbankan dan juga di pasar modal, yang di Indonesia dikenal dengan Bursa Efek Indonesia. Beberapa contoh dari aset finansial adalah instrumen pasar uang, obligasi, saham, dan reksa dana.
Р Instrumen pasar uang adalah surat utang jangka pendek yang kurang dari satu tahun yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai imbalan, Anda sebagai pemberi utang akan mendapatkan sejumlah bunga dari nilai awal investasi Anda. Umumnya bunga ini akan dibayarkan pada akhir periode investasi.
Contoh dari instrumen pasar uang adalah deposito, Sertifikat Bank Indonesia dan promissory notes. Secara umum, instrumen pasar uang memiliki tingkat risiko investasi berupa gagal membayar nilai investasi dan bunga yang sangat rendah.
contoh deposito berjangka
contoh SBI
Р Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Jangka waktu utang pada obligasi adalah lebih dari satu tahun.  Obligasi diperdagangkan di pasar modal. Anda yang membeli obligasi akan mendapatkan imbalan berupa sejumlah bunga dari nilai awal investasi Anda, yang disebut dengan kupon. Kupon ini umumnya dibayarkan setiap 3 atau 6 bulan sekali dalam satu tahun,
Obligasi tingkat risiko investasi yang rendah, namun risikonya sedikit diatas instrumen pasar uang. Risiko terbesar yang dihadapi oleh Anda sebagai pemegang obligasi adalah adanya kemungkinan penerbit obligasi tidak dapat membayar kembali utangnya. Oleh sebab itu, terdapat lembaga pemeringkat yang memberikan peringkat terhadap obligasi yang dikeluarkan untuk mengetahui seberapa besar risiko gagal bayar obligasi tersebut.

contoh surat saham CV. Sejahtera
Ð Saham adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Orang yang memiliki saham berhak atas pembagian keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut, yang disebut dengan dividen, sesuai dengan persentase kepemilikannya di perusahaan tersebut. Selain itu, harga saham sebuah perusahaan akan bergerak mengikuti kinerja perusahaan tersebut.
Jika perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik, maka harga sahamnya akan ikut naik sehingga pemegang saham akan mendapatkan keuntungan jika menjual sahamnya. Saham juga diperdagangkan di pasar modal dan memiliki tingkat risiko investasi yang tinggi, karena terdapat risiko kebangkrutan perusahaan sehingga uang Anda dapat hilang. Dalam berinvestasi di saham, Anda harus mengetahui apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki kinerja yang baik. Anda harus melakukan analisis berdasarkan laporan keuangan yang dikeluarkan perusahaan, kondisi ekonomi negara, dan hal-hal lainnya yang cukup menyita waktu Anda. Namun tentunya hal ini sebanding dengan potensi keuntungan yang didapatkan.

Ð Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi untuk kemudian diinvestasikan ke aset finansial lainnya. Dana tersebut disimpan di bank penyimpanan yang disebut dengan bank kustodian.
Reksa dana merupakan solusi bagi orang yang ingin berinvestasi dalam banyak aset namun memiliki dana yang terbatas. Hal ini dimungkinkan karena dana yang dihimpun dari banyak pihak cukup besar untuk kemudian dapat diinvestasikan pada saham, obligasi dan instrumen pasar uang sesuai dengan kebijakan dari Manajer Investasi.
Selain itu, reksa dana juga merupakan solusi bagi Anda yang memilii keterbatasan dalam pengetahuan dan informasi dalam melakukan analisis investasi, serta bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengawasi pergerakan harian saham dan obligasi Anda.